Sudah Disita PKH, IPK Masih Beroperasi: Warga Desa Satiung Beri Tenggat 14 Hari

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Perjuangan masyarakat Desa Satiung merebut kembali tanah adatnya kini memasuki titik kritis. Lahan ribuan hektare yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dari IPK Makin Group justru belum juga diserahkan kepada warga yang selama puluhan tahun mengelolanya. Negara dinilai lamban, bahkan terkesan membiarkan ketidakadilan terus berlangsung.

Jika pemerintah terus bungkam, masyarakat tak lagi bersabar. Ultimatum 14 hari dilayangkan: akses menuju lahan akan ditutup total.

Bacaan Lainnya

Itu disampaikan Masroby, perwakilan masyarakat Desa Satiung, kepada awak media ParlemenRakyat, Selasa (13/01/2026). Sebanyak 12 perwakilan warga rela datang ke Jakarta sejak Minggu lalu untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Kementerian Kehutanan.

“Kami datang membawa satu tuntutan yang jelas: lahan sitaan PKH harus dikembalikan kepada masyarakat Desa Satiung,” tegas Masroby.

1.300 Hektare Milik Warga, Tapi Perusahaan Masih Bebas Bergerak

Masroby memaparkan, pada 2025 Satgas PKH telah menyita 3.102 hektare lahan perkebunan milik IPK Makin Group. Dari total itu, sekitar 1.300 hektare merupakan lahan masyarakat Desa Satiung yang telah dikelola secara turun-temurun sebelum dikuasai perusahaan.

Namun fakta di lapangan justru mencengangkan. Meski lahan telah berstatus sitaan negara, aktivitas IPK Makin Group masih terus berjalan tanpa hambatan.

“Ini yang kami pertanyakan. Lahan sudah disita negara, tapi perusahaan masih bebas beroperasi. Negara seolah kalah di tanahnya sendiri,” ujar Masroby dengan nada keras.

Permohonan Berdasar Hukum, Bukan Sekadar Tuntutan

Masroby menegaskan, permohonan masyarakat bukan tanpa dasar hukum. Warga secara resmi meminta Kementerian Kehutanan menerbitkan rekomendasi pelepasan kawasan hutan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025.

Regulasi tersebut secara tegas membuka ruang penyelesaian penguasaan tanah di kawasan hutan untuk masyarakat yang telah mengelola lahan secara sah dan berkelanjutan.

“Permohonan kami jelas dan berdasar hukum. Permen No 20 Tahun 2025 mengatur mekanismenya. Tidak ada alasan untuk menunda,” tegasnya.

Masyarakat juga mendesak dua langkah konkret pemerintah:

  1. Mengeluarkan rekomendasi pelepasan kawasan agar lahan dapat diurus dan dimiliki secara sah oleh masyarakat.
  2. Menghentikan seluruh aktivitas IPK Makin Group serta membuka ruang kemitraan dengan kelompok masyarakat Desa Satiung.

Selain itu, surat resmi telah dilayangkan kepada pihak PBN/PKH agar aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga ada kepastian hukum.

Ultimatum 14 Hari dan Seruan ke Presiden

Kesabaran warga kini berada di ujung tanduk. Masroby menegaskan, masyarakat memberi waktu 14 hari kepada pemerintah.

“Kalau tidak ada rekomendasi dan kejelasan, kami siap menutup total akses ke lahan itu. Ini bukan ancaman, tapi bentuk perjuangan mempertahankan hak,” katanya.

Tak hanya ke kementerian, harapan juga disampaikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar turun tangan.

“Kalau lahan ini dikembalikan kepada masyarakat, maka visi Presiden tentang kesejahteraan rakyat benar-benar terbukti, bukan sekadar slogan,” pungkas Masroby.

Kini, bola panas sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Waktu terus berjalan, sementara kesabaran masyarakat Desa Satiung kian menipis. Negara dituntut hadir—atau bersiap menghadapi perlawanan rakyatnya sendiri.

[LIMBONG]

Facebook Comments Box

Pos terkait