Kejati Kalteng Geledah Kantor KPU Kotim, Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 Menguat

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Penggeledahan dilakukan setelah penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejati Kalteng menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/O.2/Fd.1/08/2025 tanggal 8 Januari 2026.

Bacaan Lainnya

Untuk mengumpulkan serta memperkuat alat bukti, penyidik kemudian melakukan serangkaian penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-17/O.2/Fd.2/01/2026 tanggal 9 Januari 2026.

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, di antaranya:

  • Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
  • Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Timur;
  • Gedung atau bangunan Kantor CV. Master Piece Group;

Beberapa lokasi lain yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sarana dan prasarana serta alat peraga kampanye.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting. Di antaranya 23 unit alat komunikasi (handphone) milik pihak KPU Kotim dan pengelola keuangan, 18 unit laptop, serta berbagai berkas dan dokumen administrasi. Selain itu, penyidik juga menemukan beberapa stempel toko, nota kosong atau kwitansi rumah makan, serta dokumen penyedia jasa lainnya di salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan pertanggungjawaban dan penggunaan Dana Hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Kejati Kalteng menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait