SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id — Ketimpangan penegakan hukum kembali mencuat di sektor kehutanan. Warga Desa Satiung secara terbuka melayangkan protes dengan memasang baleho di atas lahan seluas 3.102 hektare yang telah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), namun hingga kini masih dikelola oleh perusahaan yang sama.
Aksi pemasangan baleho tersebut menjadi simbol kekecewaan dan kemarahan warga terhadap Satgas PKH yang dinilai tebang pilih dalam menjalankan tugas penertiban kawasan hutan.
Salah satu perwakilan warga Satiung sekaligus penerima kuasa bicara menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar aksi simbolik, melainkan jeritan keadilan yang selama ini diabaikan.
“Iya benar, hari ini saya bersama warga Satiung memasang baleho. Kami meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, agar melalui Satgas PKH atau PT Agrinas Palma Nusantara (APN) segera menghentikan seluruh aktivitas PT Intiga Prahbakara Kahutipan (IPK), bagian dari PT Makin Group, yang masih mengelola lahan sitaan tersebut,” tegasnya.
Menurut warga, kejanggalan semakin nyata ketika di wilayah lain, lahan sitaan Satgas PKH langsung diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas. Namun, berbeda halnya dengan lahan eks PT IPK di Satiung yang justru tetap beroperasi seolah kebal hukum.
“Yang lain dikelola Agrinas. Kenapa lahan IPK yang sudah disita, luasnya 3.102 hektare, masih saja dikelola perusahaan yang diduga melakukan kejahatan kehutanan? Ini tidak masuk akal dan mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya lantang.
Warga menilai pembiaran tersebut membuka ruang kecurigaan publik terhadap keseriusan negara dalam menertibkan kawasan hutan. Jika perusahaan yang telah disita lahannya masih leluasa beroperasi, maka penertiban PKH dinilai hanya sebatas formalitas tanpa keberanian menindak pelanggaran besar.
Tak ingin suara mereka tenggelam, warga Satiung memastikan akan mengambil langkah lebih jauh. Dalam waktu dekat, surat resmi akan dilayangkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Satgas PKH serta penghentian total aktivitas PT IPK di atas lahan sitaan.
“Kami tidak minta yang muluk-muluk. Kami hanya menuntut keadilan dan penegakan hukum yang sama. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
[Masroby]





