Lahan Sitaan Negara 3.351 Hektare di Kotim Kembali ke Sinar Mas, Satgas PKH Dipertanyakan

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id — Penertiban kawasan hutan yang digadang-gadang sebagai langkah tegas negara justru memantik tanda tanya besar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Lahan seluas 3.351 hektare milik PT AKPL Group Sinar Mas yang sebelumnya disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), kini kembali dikelola perusahaan lama melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara Agrinas Palma Nusantara dan PT Sinar Mas Group.

Alih-alih menjadi momentum pemulihan kawasan hutan dan keadilan agraria, keputusan tersebut justru menampar harapan masyarakat sekitar yang sejak awal berharap lahan sitaan negara dikelola bersama koperasi warga desa.

Kekecewaan itu disampaikan langsung oleh warga Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai. Catur, salah satu warga, menyebut keputusan Agrinas tak masuk akal dan bertolak belakang dengan semangat penertiban.

“Benar, lahan 3.351 hektare yang disita Satgas PKH di wilayah kami sekarang kembali di-KSO-kan dengan perusahaan semula. Harapan kami, negara memberi ruang bagi koperasi masyarakat. Tapi yang terjadi, Agrinas malah bekerja sama dengan pelaku perambahan hutan. Ini jelas aneh,” tegasnya.

Warga menilai, jika lahan yang sudah disita negara akhirnya kembali ke tangan korporasi lama, maka publik patut mempertanyakan makna penyitaan itu sendiri. Apakah penertiban kawasan hutan benar-benar untuk rakyat, atau sekadar formalitas sebelum lahan kembali ke pengelola lama dengan baju baru?

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan hukum kehutanan dan menata ulang tata kelola perkebunan sawit di kawasan bermasalah.

Masyarakat Desa Tumbang Tilap mendesak pemerintah pusat dan Satgas PKH membuka secara transparan dasar hukum serta mekanisme KSO tersebut. Mereka menuntut agar pengelolaan lahan sitaan negara tidak lagi mengulang pola lama: rakyat jadi penonton, korporasi tetap diuntungkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Agrinas Palma Nusantara maupun PT Sinar Mas Group belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dan skema kerja sama pengelolaan lahan sitaan tersebut.

Facebook Comments Box

Pos terkait