PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma dugaan penyimpangan Dana Hibah Pilkada 2024 di Kabupaten Kotawaringin Timur kian menguat. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) mulai membongkar satu per satu mata rantai penggunaan anggaran hibah senilai Rp40 miliar yang digelontorkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.
Pada Senin, 19 Januari 2026, penyidik Kejati Kalteng memeriksa sejumlah pejabat aktif, mantan pejabat, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung maraton di Lantai II Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tidak lagi sebatas klarifikasi administratif, melainkan telah masuk pada pendalaman peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat.
Adapun nama-nama yang diperiksa antara lain:
- FR, Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Tahun 2023–2025
- M, Pejabat Sekretaris Daerah Kotawaringin Timur Juni 2025
- MS, Kepala BKAD Kotawaringin Timur
- R, Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur Tahun 2023–2024
- RRP, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kotawaringin Timur
- IS, Sekretaris DPRD Kotawaringin Timur
- R, Pimpinan RN Digital
- LS, Komisaris CV. Masterpiece Group dan Wakil Direktur CV. Master Presisi
Pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 yang dikelola oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk Tahun Anggaran 2023–2024.
Berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotawaringin Timur, yakni Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 tertanggal 30 Oktober 2023, pemerintah daerah mengucurkan dana hibah sebesar:
Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
Namun, dalam Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah, penyidik menemukan adanya indikasi pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sejumlah pos belanja diduga tidak memenuhi standar administrasi maupun substansi penggunaan anggaran.
Saat ini, penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan tersebut.
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan, hasil audit akan menjadi kunci penentuan arah perkara, termasuk penetapan pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.
Kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada gelombang pemanggilan lanjutan, baik dari unsur pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, maupun pihak swasta yang diduga terkait dalam aliran dana hibah tersebut.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas pengelolaan anggaran Pilkada, sekaligus menjadi perhatian publik karena menyangkut dana rakyat dalam jumlah besar dan proses demokrasi di daerah.
[MASROBY]





