Klaim PT IPK Bantah Sitaan Satgas PKH, Warga Satiung: “Peta Mana yang Dipakai, Kok Bisa Berbeda?”

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.id – Polemik panas mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur. Manajemen PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) disebut membuat pernyataan mengejutkan: lahan berizin IUP seluas 4.413 hektar milik mereka diklaim tidak masuk dalam sitaan Satgas PKH.

Pernyataan itu langsung memantik tanda tanya besar di tengah warga.

Salah satu perwakilan warga Satiung, Masroby, angkat bicara dengan nada tegas. Ia mengungkapkan, klaim perusahaan disampaikan langsung oleh manajer kebun PT IPK, Hendri Satro, saat warga hendak melakukan panen atas perintah Agrinas Palma Nusantara.

“Waktu itu kami didatangi manajer kebun. Dia bilang lahan IUP 4.413 hektar tidak disita Satgas PKH. Bahkan dia tunjukkan peta dan surat dari Satgas,” ungkap Masroby.

Namun, pernyataan itu justru dianggap janggal.

Masroby menegaskan, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 20 Tahun 2025, lahan PT IPK yang masuk dalam sitaan Satgas PKH tercatat jelas seluas 3.102 hektar.

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Kalau memang tidak disita, lalu SK Menteri itu apa artinya?” tegasnya.

Situasi makin membingungkan ketika warga mulai menghitung luas lahan secara keseluruhan.

Diketahui, luas tanam kebun sawit PT IPK mencapai 5.900 hektar, sementara IUP hanya 4.413 hektar. Jika benar sitaan mencapai 3.102 hektar, maka muncul angka sisa lain yang disebut masuk dalam pelepasan kawasan hutan seluas 2.875 hektar.

“Angka-angka ini tidak nyambung. Yang lebih aneh lagi, peta kehutanan dan peta sitaan Satgas PKH kok berbeda. Ini ada apa sebenarnya?” ujar Masroby tajam.

Warga pun memastikan tidak akan tinggal diam.

Mereka berencana menyampaikan persoalan ini langsung ke Satgas PKH agar tidak terjadi manipulasi data atau permainan batas lahan di lapangan.

“Kami akan sampaikan ke Satgas. Jangan sampai masyarakat dibenturkan dengan dokumen yang berbeda-beda. Penyitaan itu harus jelas rujukannya, bukan malah membingungkan,” katanya.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan dan membuka kejelasan resmi, sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait