BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Di balik etalase jamu bermerek Sidomuncul, sebuah kios kecil di pinggir Jalan Raya Ciapus, dekat Jalan Nurkim, Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/01/2026) diduga menyimpan praktik ilegal yang membahayakan. Kios tersebut disinyalir menjual minuman oplosan sejenis ciu secara bebas, bahkan kepada kalangan remaja.
Pantauan warga sekitar mengungkap, kios jamu tersebut hampir setiap hari didatangi anak-anak muda. Mereka datang bukan untuk membeli jamu kesehatan, melainkan minuman oplosan yang dikenal dengan sebutan “leci”. Minuman beralkohol ilegal itu dijual seharga Rp15.000 per plastik, dan ironisnya, sebagian pembeli diketahui langsung menenggaknya di lokasi.
“Yang datang kebanyakan anak muda, bahkan ada yang masih usia sekolah. Mereka beli ‘leci’, biasanya dicampur minuman suplemen seperti Kukubima,” ungkap seorang warga yang kerap menyaksikan aktivitas di kios tersebut.
Fenomena ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Minuman oplosan bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga menyimpan ancaman serius bagi kesehatan. Diracik tanpa standar, tanpa izin, dan tanpa pengawasan, minuman semacam ini kerap menjadi pemicu keracunan, gangguan organ tubuh, hingga kematian.
Padahal, regulasi di Indonesia sangat tegas mengatur peredaran minuman beralkohol. Mulai dari izin produksi, distribusi, cukai, hingga standar keamanan pangan. Minuman oplosan jelas berada di luar sistem hukum dan secara mutlak dilarang untuk diperjualbelikan.
Yang lebih mengkhawatirkan, sasaran utama konsumen diduga berasal dari kalangan muda—generasi yang seharusnya dilindungi dari perusakan mental dan fisik akibat konsumsi alkohol ilegal.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Ciomas, untuk segera turun tangan. Warga berharap tidak ada pembiaran terhadap praktik penjualan minuman oplosan yang berlangsung terang-terangan di ruang publik.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga rusaknya masa depan anak-anak muda. Aparat harus bertindak sebelum ada korban,” tegas seorang warga.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum: apakah praktik miras oplosan ilegal akan terus dibiarkan bersembunyi di balik kedok toko jamu, atau ditertibkan demi keselamatan masyarakat.
[WBS]





