SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma tak sedap dari dugaan gratifikasi yang menyeret pimpinan DPRD Kotawaringin Timur kian menyengat. Kali ini, suara keras datang dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit angkat bicara—bukan sekadar mengkritik, tapi mendesak agar kasus ini dibongkar sampai ke akar, bukan berhenti di permukaan yang aman.
Ketua BEM STIE Sampit, Andriyanto, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai laporan hukum biasa. Ia melihat ada benang kusut yang jauh lebih dalam, yang jika tidak diurai, justru akan melanggengkan praktik-praktik gelap di balik kekuasaan.
“Kalau ini hanya ditangani sebagai formalitas laporan, maka kita sedang menyaksikan sandiwara hukum. Ini harus diusut tuntas, terang-benderang, tanpa kompromi,” tegasnya, Kamis (09/04/2026).
Bukan Kasus Tunggal, Ada Jejak Kepentingan?
BEM STIE Sampit menilai, dugaan gratifikasi ini berpotensi tidak berdiri sendiri. Ada bayang-bayang persoalan lain yang mengikutinya—mulai dari pengelolaan lahan hingga peran koperasi dalam skema yang diduga sarat kepentingan.
Dari serpihan informasi yang beredar, muncul indikasi adanya praktik maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan. Jika benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, tapi potensi kejahatan sistemik.
“Jangan tutup mata. Kalau ada kaitan dengan kebijakan dan distribusi lahan, berarti ini menyentuh jantung kekuasaan,” ujar Andriyanto tajam.
Koperasi dan Dugaan ‘Setoran’: Siapa Bermain di Balik Layar?
Sorotan paling tajam tertuju pada dugaan adanya aliran dana dari koperasi. Informasi yang beredar menyebutkan adanya penyisihan hingga 10 persen dari anggaran operasional untuk pihak tertentu.
Lebih mencurigakan lagi, beberapa koperasi tersebut disebut-sebut berkaitan dengan rekomendasi dari institusi DPRD dalam proses kerja sama dengan pihak Agrinas.
Jika benar, maka ini bukan sekadar dugaan gratifikasi—melainkan potensi praktik rente yang terstruktur.
“Kalau ada ‘setoran’ seperti itu, pertanyaannya jelas: untuk siapa dan atas dasar apa? Aparat harus berani membuka ini, jangan setengah hati,” tegasnya.
Polda Didesak Transparan: Jangan Biarkan Publik Menebak
Mahasiswa menilai, penanganan kasus ini sudah tidak bisa lagi dilakukan secara tertutup. Publik berhak tahu arah penyelidikan, bukan dibiarkan berspekulasi tanpa kepastian.
“Transparansi itu kunci. Kalau tidak dibuka, kecurigaan akan terus tumbuh. Jangan sampai hukum terlihat tunduk pada kekuasaan,” katanya.
Penyelidikan Jalan, Publik Menunggu Nyali
Saat ini, Ditkrimsus Polda Kalimantan Tengah masih melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelapor dari Mandau Talawang dan pengurus koperasi yang sudah dipanggil hingga tahap kedua.
Namun bagi mahasiswa, proses ini bukan soal seberapa cepat, tapi seberapa berani.
Ini Ujian: Hukum Tegak atau Tunduk?
BEM STIE Sampit menegaskan, kasus ini adalah ujian nyata. Bukan hanya bagi aparat penegak hukum, tapi bagi wajah keadilan itu sendiri.
Apakah hukum akan berdiri tegak membela kepentingan rakyat?
Atau justru kembali menjadi alat yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah?
“Ini bukan sekadar kasus. Ini cermin. Kalau tidak ditangani serius, yang hancur bukan hanya satu nama, tapi kepercayaan publik secara keseluruhan,” tutup Andriyanto.
(Fit)





