Toraja Menggigil! Jaksa Sikat 3 ASN, Bongkar Dugaan Korupsi Rp 3,22 Miliar – Instruksi Jaksa Agung Dibuktikan di Daerah

TORAJA, PARLEMENRAKYAT.id – Toraja kembali mencuri perhatian publik. Kali ini bukan soal budaya atau pesona pariwisatanya, melainkan gema langkah tegas aparat penegak hukum yang mengungkap dugaan korupsi bernilai Rp 3,22 Miliar. Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda:

  • Program Irigasi Dinas Pertanian, dan
  • Kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Dinas Kesehatan Toraja Utara.

Keduanya merugikan negara, dan ketiganya kini berurusan langsung dengan penyidik kejaksaan.

Ditahan 20 Hari, Bukti Penegakan Hukum Tidak Lesu di Daerah

Tiga ASN tersebut telah ditahan di Rutan Kelas IIB Makale untuk kepentingan penyidikan lanjutan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini menegaskan bahwa kejaksaan di Toraja tidak sekadar melakukan formalitas, tetapi benar-benar mengawal penegakan hukum di daerah dengan langkah nyata.

Stereotip Terpatahkan: Penegakan Korupsi Tidak Hanya Heboh di Jakarta

Selama ini publik sering beranggapan bahwa pemberantasan korupsi hanya “ramai di Jakarta”, sementara daerah hanya menonton dari jauh. Tapi hari ini Toraja membuktikan sebaliknya.
Kejari Makale dan Cabjari Rantepao justru sedang tancap gas.

Kinerja mereka membongkar dugaan korupsi milyaran rupiah sekaligus mematahkan pandangan bahwa jaksa di daerah pasif dan hanya “jaga kantor”.

Instruksi Jaksa Agung Jadi Aksi, Bukan Slogan

Langkah ini sejalan dengan peringatan tegas Jaksa Agung ST Burhanudin yang beberapa waktu lalu menekankan pentingnya keberanian jaksa daerah dalam memburu kasus-kasus korupsi.

“Temukan, ungkap, tangkap, selesaikan. Kalau ada jaksa di daerah yang perkara korupsinya tidak jalan atau sedikit, saya akan evaluasi,” tegas Jaksa Agung Burhanudin.

Arahan itu kini bukan sekadar kutipan pidato.
Di Toraja, perintah itu sudah berubah menjadi tindakan.

Rp 3,22 Miliar: Bukan Angka, Tapi Simbol

Nominal kerugian negara Rp 3,22 Miliar bukan hanya angka di atas kertas. Ia adalah simbol:
Simbol bahwa publik masih berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih.
Simbol bahwa hukum masih memiliki taring.
Simbol bahwa kejaksaan di Toraja tidak tidur, tapi bergerak.

Kejaksaan Negeri Makale dan Cabang Rantepao kini menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah mampu berdiri setara dengan pusat—bahkan bisa lebih progresif.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait