Diduga Lecehkan Wartawan, Sikap Humas PA Cibinong Tuai Kecaman: Etika Hakim Dipertanyakan, Publik Menuntut Transparansi

CIBINONG, PARLEMENRAKYAT.id – Dunia peradilan kembali tercoreng. Seorang hakim yang mengaku sebagai Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Dadang Karim, diduga melecehkan profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas kontrol sosial, Kamis (27/11/2025).
Insiden ini jadi tamparan keras bagi lembaga yang seharusnya berdiri di garda depan profesionalitas dan keterbukaan informasi publik.

Kedatangan wartawan Wahyu Budi Santoso dari Bogorfaktual.net awalnya berjalan normal. Ia datang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan adanya perkara yang didaftarkan menggunakan dokumen kependudukan yang tidak lagi terdaftar di Disdukcapil Kabupaten Bogor, yakni perkara No. 5870/Pdt.G/2025/PA.Cbn.

Setibanya di kantor PA Cibinong, Wahyu diminta menunggu karena Humas disebut masih berada dalam persidangan. Namun yang terjadi kemudian justru memicu kekesalan.

Tak lama kemudian, muncul seorang pria bernama Dadang Karim, mengaku sebagai Humas. Alih-alih memperkenalkan diri dengan profesional, Dadang malah mengeluarkan pertanyaan bernada meremehkan sambil menunjuk kartu pers.

“Ente pers? Beneran ente pers? Dari redaksi mana?” ucap Dadang dengan gestur menyunggingkan bibir—gestur yang jelas lebih pantas ditemukan di ruang interogasi, bukan ruang pelayanan publik.

Sikap ini bukan hanya tidak beretika, tetapi juga mencederai martabat profesi jurnalis yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menghalangi, merendahkan, atau memperlakukan wartawan secara diskriminatif dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum maupun pelanggaran etika lembaga negara.

Ironisnya, ketika wartawan meminta klarifikasi mengenai legalitas penggunaan KTP dan KK yang sudah tidak berlaku dalam pendaftaran gugatan, Dadang tidak memberikan jawaban substantif.
Ia justru memilih menghindar dengan menyuruh wartawan “tanya saja ke layanan informasi.”

Padahal, posisi Humas—apalagi bila benar ia seorang hakim—menuntut kejelasan sikap, bukan penghindaran. Publik berhak mendapatkan jawaban, dan wartawan punya mandat untuk menanyakannya.

Tindakan Dadang justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses pendaftaran perkara tersebut.

Peristiwa ini membuka kembali pertanyaan besar:
Apakah standar pelayanan informasi di Pengadilan Agama Cibinong benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?
Atau justru terganjal oleh oknum yang merasa lebih berkuasa dari aturan?

Publik kini menunggu langkah tegas:
– klarifikasi resmi dari PA Cibinong,
– evaluasi internal terhadap pejabat yang bersangkutan,
– dan jaminan bahwa pelayanan publik di lembaga peradilan tidak dibiarkan jatuh ke tangan individu yang mempermalukan institusi.

Transparansi bukan pilihan—itu kewajiban.
Dan ketika pejabat pengadilan bersikap meremehkan profesi pers, maka yang dipertaruhkan bukan hanya harga diri wartawan, tetapi kredibilitas lembaga peradilan itu sendiri.

[RED]

Facebook Comments Box

Pos terkait