KALTENG, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma ganjil dari pengelolaan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kalimantan Tengah kian menyengat. Bukan hanya soal administrasi, tetapi menyentuh inti persoalan: apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru mulai dipermainkan oleh kekuasaan?
Aktivis Lembaga Independen Investigator Provinsi Kalimantan Tengah, Masroby, melontarkan kritik keras. Ia menyoroti dugaan pengelolaan lahan sitaan negara oleh pihak ketiga melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara—tanpa kejelasan izin yang seharusnya menjadi syarat mutlak.
Di atas kertas, aturan tak pernah abu-abu. Perkebunan kelapa sawit wajib berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan di kawasan hutan. Tak hanya itu, legalitas seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) adalah harga mati. Namun di lapangan, realitas berbicara lain.
“Ini bukan lagi soal dugaan kecil. Fakta di lapangan menunjukkan lahan kawasan hutan justru dikelola oleh perusahaan, CV, bahkan koperasi tanpa izin lengkap. Ini jelas bertabrakan dengan undang-undang,” tegas Masroby.
Lebih tajam lagi, ia mempertanyakan konsistensi negara dalam menegakkan aturan. Di satu sisi, masyarakat ditekan untuk patuh—bahkan tak jarang berhadapan dengan hukum saat melanggar. Namun di sisi lain, negara justru diduga melakukan praktik yang sama.
“Kalau rakyat salah, langsung ditindak. Tapi kalau ini benar terjadi, siapa yang menindak negara? Di mana keadilan itu?” sindirnya.
Tak berhenti di situ, Masroby juga mengangkat potensi pelanggaran dalam kacamata tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak melulu soal suap atau uang di bawah meja. Dalam Undang-Undang Tipikor, memperkaya pihak lain tanpa dasar hukum yang sah juga termasuk pelanggaran serius.
“Kalau ada pihak yang diuntungkan dari pengelolaan tanpa izin jelas, itu bisa dikategorikan memperkaya orang lain. Dan itu masuk ranah korupsi. Jangan dipersempit hanya soal suap,” ujarnya lugas.
Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola lahan negara. Publik pun kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah akan ada audit menyeluruh? Atau justru isu ini kembali tenggelam tanpa jejak?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Agrinas Palma Nusantara maupun otoritas terkait. Namun satu hal yang pasti, sorotan publik semakin tajam—dan pertanyaan tentang keadilan tak lagi bisa dihindari.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan, tetapi juga wibawa negara itu sendiri.
[RED]





