Ibu Elisabeth Dipukul dan Diborgol Saat Eksekusi Tongkonan Kapun: Potret Kegagalan Aparat Mengamankan Warga

TANA TORAJA – Eksekusi Tongkonan Kapun di Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Jumat (5/12/25), berubah menjadi tontonan memilukan yang memicu amarah publik. Di balik dentuman peluru karet dan pekatnya gas air mata, seorang ibu bernama Elisabeth Serru menjadi korban kekerasan aparat—sebuah ironi dalam operasi yang semestinya menjunjung asas perlindungan warga.

Kericuhan pecah ketika aparat mulai menembakkan puluhan peluru karet dan gas air mata. Beberapa selongsong gas air mata bahkan menembus kaca rumah warga, termasuk rumah Elisabeth, memicu kepanikan hebat. Dalam suasana kacau itulah, Elisabeth mencoba masuk ke rumahnya sendiri—namun justru berbuah petaka.

Seorang polisi berseragam lengkap, membawa tameng dan pentungan, menghantam kepala Elisabeth tanpa ampun. Pukulan itu meninggalkan luka di kepala, pipi, dan hidung. Belum pulih dari kejutan dan rasa sakit, kedua tangannya kemudian diborgol, sambil ia dituding sebagai provokator.

Kepada harian.fajar.co.id, Elisabeth menuturkan kejadian itu dengan suara bergetar. Ia tak melawan, ia tidak memicu kericuhan; ia hanya ingin berlindung. Namun perlakuan yang diterima justru jauh dari prinsip kemanusiaan yang seharusnya menjadi fondasi operasi kepolisian.

Seorang polisi wanita akhirnya datang memberikan perawatan awal, membalut luka-luka Elisabeth. Ironisnya, Polwan tersebut sebelumnya juga sempat menuduhnya sebagai penyebab keributan—tuduhan yang membuat Elisabeth hanya bisa menangis pilu.
Sebelum memberi keterangan ke wartawan, ia bahkan menelepon anaknya lebih dulu, meminta izin dengan suara penuh tangis.
“Taek Nak, aman–aman (tidak Nak, aman kok),” ucapnya menenangkan sang anak, meski tubuhnya sendiri penuh luka.

Perlakuan terhadap Elisabeth Serru memantik pertanyaan serius: di mana standar operasi aparat?
Apakah kekerasan terhadap warga sipil menjadi prosedur baru dalam eksekusi lahan?

Situasi makin keruh setelah muncul data bahwa Toraja Raya tengah dibayangi 70–80 perkara sengketa tanah yang disebut sudah inkrah. Dalam perkara Tongkonan Kapun, objek sengketa mencakup enam lumbung, tiga tongkonan, dan tiga rumah semi permanen.
Namun warga menegaskan, satu dari rumah semi permanen yang ikut dieksekusi tidak termasuk objek perkara—sebuah kekeliruan fatal yang tak bisa dianggap enteng.

Eksekusi ini akhirnya meninggalkan tanda tanya lebih besar daripada jawaban. Ketika aparat yang seharusnya menjaga keamanan justru melukai warga, maka kepercayaan publik bukan hanya retak—namun hancur.

Kasus Elisabeth Serru kini menjadi simbol peringatan keras bahwa pelaksanaan hukum tanpa kontrol dan tanpa hati nurani hanya akan melahirkan kekerasan baru. Publik menuntut transparansi, evaluasi, dan pertanggungjawaban atas operasi yang telah melampaui batas kemanusiaan.

Eksekusi boleh dilakukan.
Tapi kekerasan terhadap warga tidak pernah bisa dibenarkan.

[AS/FREDY]

Facebook Comments Box

Pos terkait