SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID – Permukaan konflik pengelolaan lahan eks Satgas PKH di Desa Satiung mulai retak, memperlihatkan persoalan yang lebih dalam: dugaan penggelapan, pelanggaran kesepakatan, hingga hak petani yang terabaikan.
Semua bermula dari langkah Kepala Desa Satiung yang mengajukan permohonan evaluasi kepada PT Agrinas Palma Nusantara RH.1 Kalimantan Tengah. Namun di balik itu, muncul pertanyaan besar—apa yang sebenarnya terjadi di tubuh Koperasi Sinar Bahagia?
Masroby, salah satu pemilik aset, membuka tabir persoalan. Dengan nada tegas, ia menyebut hak anggota koperasi tak kunjung dibayarkan, meski kebun tetap dikelola dan menghasilkan.
“Kesepakatannya jelas, 20 persen untuk negara dan 80 persen untuk koperasi. Tapi sampai sekarang, kami sebagai pemilik aset tidak menerima bagian kami,” ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, bukan hanya hak anggota yang diduga “menghilang”. Bagian untuk negara pun disebut-sebut tak disetorkan oleh pengurus koperasi.
“Kalau benar 20 persen untuk negara saja tidak dibayar, ini bukan lagi soal kelalaian. Ini sudah masuk dugaan pelanggaran serius,” tegasnya.
Sorotan pun mengarah ke peran Kepala Desa Satiung. Pasalnya, ia sebelumnya memberikan rekomendasi kepada koperasi, bahkan aktif mengantar pengurus dalam sejumlah pertemuan strategis dengan PT Agrinas Palma Nusantara di Jakarta hingga koordinasi dengan DPRD di Palangka Raya.

Kini, langkah kepala desa meminta evaluasi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab—namun publik bertanya, mengapa langkah itu baru diambil setelah persoalan mencuat?
Di lapangan, kondisi belum berubah. Pengurus koperasi yang sama masih menjalankan pengelolaan lahan, seolah tak tersentuh persoalan.
Para pemilik aset pun mendesak tindakan nyata, bukan sekadar peringatan administratif.
“Kalau memang ada pelanggaran, hentikan. Jangan dibiarkan. Kembalikan ke pemilik aset, kami siap kelola sendiri dan tetap patuh bayar kewajiban ke negara,” kata Masroby.
Kasus ini kini tak sekadar konflik internal koperasi. Ini menyangkut kepercayaan, hak masyarakat, dan potensi kerugian negara. Jika benar ada pelanggaran, maka ini bukan hanya soal administrasi—ini soal akuntabilitas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi Sinar Bahagia belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara itu, publik menunggu: akankah ada tindakan tegas, atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan?
[REDAKSI]





