Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Internet Seruyan: Proyek Miliaran Rupiah yang Berujung Bui

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.id – Penegakan hukum kembali menunjukkan taringnya. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan belanja jasa internet, intranet, faximili, dan TV berlangganan pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2024. Dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai Rp 2,46 miliar itu kini menyeret Kepala Dinas dan pihak penyedia jasa ke meja hijau.

Dua tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan tersebut masing-masing adalah:

  1. RR – Kepala Diskominfo Kabupaten Seruyan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. FIO – Manager Unit Layanan PT Indonesia Comnets Plus (PT ICON Plus) Kantor Perwakilan Kalimantan Tengah, selaku pihak penyedia.

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan nomor identitas, digiring petugas usai berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya.

Modus Pengadaan Jaringan Internet yang Berujung Masalah

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan internet bagi SKPD Pemerintah Kabupaten Seruyan tahun 2024. Proyek tersebut menggunakan skema E-Purchasing, bekerja sama dengan PT ICON Plus sebagai penyedia, dengan nilai kontrak Rp 2.469.925.032.

Namun, tim penyidik menemukan dugaan kuat adanya penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Jaringan fiber optic yang seharusnya selesai terpasang pada awal Januari 2024 justru menyisakan persoalan fatal:

  • Pemasangan dilakukan tanpa kontrak yang sah
  • Tidak ada survei lapangan
  • Tidak ada studi kelayakan dari Diskominfo
  • Pelaksanaan dilakukan sebelum terbitnya Surat Pesanan (SP)

Skandal ini semakin mencuat ketika penyidik menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 1.575.297.955, jumlah yang fantastis dari proyek layanan internet yang seharusnya menopang layanan publik.

Kejati Kalteng: Kami Tidak Akan Kompromi

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Nurchayo J.M., S.H., M.H., melalui Asisten Tindak Pidana Khusus, menegaskan komitmen lembaga dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan berintegritas. Ini adalah bagian dari penegakan hukum untuk mendukung pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Dengan pelimpahan tahap II yang telah rampung, kedua tersangka kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

Arah Baru Penindakan Korupsi di Daerah

Kasus ini menambah daftar panjang proyek digitalisasi daerah yang justru menjadi ladang korupsi berkedok peningkatan layanan publik. Penahanan dua pejabat dan rekanan penyedia menjadi pesan keras bahwa setiap rupiah anggaran pembangunan harus dipertanggungjawabkan, bukan dipermainkan.

Kejati Kalteng memastikan proses hukum akan berjalan hingga tuntas. Masyarakat kini menunggu langkah lanjutan dari persidangan, yang diharapkan menjadi babak baru dalam penegakan hukum yang lebih bersih dan tegas.

[MASROBY]

Facebook Comments Box

Pos terkait