SAMPANG, PARLEMENRAKYAT.id — Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, terus berlangsung tanpa hambatan. Debu pekat, jalan rusak parah, dan ancaman longsor kini menjadi “warisan harian” bagi warga sekitar. Ironisnya, laporan demi laporan yang disampaikan ke aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait, tak juga membuahkan tindakan nyata.
“Kami sudah lapor ke Polda, ke dinas ESDM juga. Tapi sampai hari ini, tidak ada respon, tidak ada tindakan. Ini jelas pembiaran yang mencederai rasa keadilan dan mengorbankan lingkungan,” tegas Ketua Lembaga Kajian Untuk Hukum dan Analisa Publik (LKUHAP), Ivan B. Ariesta, kepada parlemenrakyat.id.
Warga menuding ada pembiaran sistematis, bahkan dugaan praktik “pembekingan” yang membuat pelaku tambang ilegal seolah kebal hukum.
Desakan Masyarakat: Stop Galian, Tegakkan Keadilan!
Dalam pernyataannya, masyarakat mendesak agar:
- Pelaku galian ilegal segera ditindak tegas sesuai aturan hukum.
- Seluruh kegiatan tambang tanpa izin dihentikan total.
- Aparat dan instansi terkait transparan dalam menangani laporan warga.
Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret, masyarakat menegaskan akan melanjutkan perjuangan lewat media, advokasi hukum, hingga aksi massa terbuka.
“Kami tidak akan diam. Kalau instansi tetap diam, kami akan bersuara lebih keras. Kami akan pastikan isu ini sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto,” tegas Ivan.
Presiden Harus Tahu: Suara Rakyat dari Banyuates
Ketidakseriusan aparat menangani tambang ilegal ini bukan sekadar persoalan daerah—ini adalah sinyal lemahnya supremasi hukum dan perlindungan lingkungan di tingkat akar rumput. Warga berharap Presiden Prabowo tidak tutup mata, dan segera memerintahkan penyelidikan serta penindakan terhadap pelaku dan pihak yang diduga terlibat dalam praktik pembiaran ini.
[TIM]