Obat Haram Dijual Bebas di Warung Kosmetik Tangerang! Remaja Jadi Korban, Warga Ancam Bertindak!

TANGERANG KOTA, PARLEMENRAKYAT.id – Warga Karang Tengah kini hidup dalam kekhawatiran. Pasalnya, peredaran obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Eximer, hingga Reklona Zolam makin merajalela. Modusnya? Pelaku menyamarkan praktik ilegal ini lewat warung-warung yang berkedok kosmetik dan makanan Aceh.

Investigasi tim parlemenrakyat.id menemukan titik panas di sekitar Jl. Raden Saleh No.9C, Karang Tengah, Kota Tangerang, tepatnya dekat Photo Copy Saudara. Di sana, sejumlah warung terang-terangan menjual obat keras tanpa resep dokter—dan mirisnya, remaja menjadi target utama.

“Setiap hari ada saja anak muda yang beli. Sudah kecanduan. Tapi pemerintah dan aparat seolah tutup mata,” ujar seorang warga yang geram, Rabu (12/6/2025).

Oknum RT/RW Diduga Terima Setoran!

Kemarahan warga bukan tanpa sebab. Beredar informasi bahwa praktik ini berlangsung mulus karena adanya dugaan ‘setoran bulanan’ kepada oknum RT/RW dan pembiaran dari pemilik toko. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi juga pelanggaran pidana berat.

  • Pasal 55 KUHP bisa menjerat mereka yang turut serta dalam kejahatan.
  • Pelaku utama terancam 10 tahun penjara & Rp 1 miliar denda (UU Kesehatan No. 36/2009).
  • Ditambah ancaman 15 tahun penjara berdasarkan UU Psikotropika.

Warga Ultimatum: Jika Aparat Bungkam, Kami Turun Tangan!

Warga kini memberi ultimatum. Jika aparat dan pemerintah desa tidak segera bertindak, masyarakat siap menertibkan langsung.

Tuntutan warga:

  1. Tutup paksa warung yang menyalahgunakan izin usaha.
  2. Usut tuntas keterlibatan oknum RT/RW.
  3. Adakan rehabilitasi untuk remaja korban kecanduan.
  4. Tegakkan hukum tanpa tebang pilih!

“Kami bukan menantang hukum, kami menagih keadilan! Kalau dibiarkan, rusak semua generasi kami,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Generasi Muda Terancam, Jangan Tunggu Korban Bertambah!

Fenomena ini adalah bom waktu sosial. Peredaran obat keras secara ilegal di tengah permukiman warga bukan hanya ancaman kesehatan, tapi juga ancaman moral dan keamanan lingkungan.

Pemerintah dan aparat diminta bergerak cepat, tidak jadi penonton, dan menegakkan hukum dengan tegas. Jangan sampai warga mengambil alih peran yang seharusnya dijalankan oleh negara!

Pos terkait