Wartawan Dilarang Liput Mediasi di PN Lebak, Kuasa Hukum: Ini Jelas Pelanggaran UU Pers!

LEBAK, PARLEMENRAKYAT.id – Insiden tak mengenakkan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Rabu (4/6/2025), saat seorang wartawan dari media Divisinews.com, Aris Rj, dihalangi masuk oleh oknum keamanan saat hendak meliput proses mediasi dalam sidang sengketa lahan antara Ujang Krisna dan Sukaesih.

Alih-alih berjalan lancar, proses mediasi yang seharusnya mempertemukan kedua pihak untuk mencari solusi damai justru ricuh di luar ruang mediasi. Pasalnya, oknum security melarang wartawan meliput jalannya mediasi, meski pihak penggugat justru menginginkan kehadiran media sebagai bagian dari transparansi proses hukum.

Dilarang Masuk Padahal Sudah Diberi ID Pers

Aris mengaku kecewa. Ia merasa dibohongi lantaran sebelumnya sudah diberi ID tanda pengenal resmi oleh petugas pengadilan, yang ia anggap sebagai izin untuk melakukan peliputan di semua area gedung.

“Aneh saja. Sudah dikasih ID Pers resmi kok tiba-tiba dilarang masuk. Lalu apa gunanya ID itu? Ini bukan soal pribadi, ini soal hak pers dan transparansi,” ujarnya kesal.

Aktivis dan Kuasa Hukum Turun Tangan

Aksi pelarangan ini langsung disorot oleh aktivis sosial King Naga yang ikut mengawal jalannya sidang. Ia menilai tindakan oknum security bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.

“Ini sudah kelewatan. Wartawan itu jelas punya legalitas. Kalau penggugat menghendaki sidangnya diliput, harusnya tidak ada yang menghalangi. Apa yang ditutup-tutupi?” tegas King Naga.

Senada, Kuasa Hukum Penggugat, H. Rudi Hermanto, SH, menyebut pelarangan terhadap pers sebagai tindakan sewenang-wenang yang bisa berujung pidana.

“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 5-nya jelas: media berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Kalau pihak penggugat menghendaki kehadiran media, maka media berhak masuk. Ini bukan wilayah abu-abu!” terang Rudi.

Ada Apa dengan PN Rangkasbitung?

Rudi menyayangkan sikap Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang terkesan membiarkan insiden ini terjadi. Padahal dalam konteks mediasi, siapa yang boleh hadir sangat ditentukan oleh kehendak para pihak yang bersengketa.

“Saya harap ke depan tak ada lagi penjegalan terhadap pers. Kalau wartawan dihalangi tanpa dasar, itu sama saja melanggar hukum. Dan jangan lupa, ada konsekuensi pidananya,” tandasnya.

(Tim)

Pos terkait