JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Perjuangan panjang warga Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam mempertahankan hak atas lahan terus berlanjut. Senin, 16 Juni 2025, perwakilan masyarakat desa ini datang langsung ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang diwakili oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Sutikno.
Audiensi ini fokus membahas sengketa lahan antara warga dan perusahaan besar swasta, PT Katingan Indah Utama (KIU), yang selama ini menguasai lahan seluas 2.767 hektar. Warga mendesak agar lahan yang telah mereka kelola sejak lama dapat dikembalikan untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan.
“Kami datang jauh-jauh ke Jakarta karena ingin suara kami didengar. Lahan itu dulu milik kami, sekarang dikuasai perusahaan, dan kami ingin kejelasan,” ujar salah satu perwakilan warga.
Menanggapi aspirasi masyarakat, Sutikno menyampaikan bahwa saat ini Satgas PKH telah melakukan verifikasi terhadap lahan yang dikuasai PT KIU, dan 1.600 hektar di antaranya sudah diproses lebih lanjut.
“Lahan tersebut akan kami serahkan ke Kementerian Kehutanan dalam waktu 15 hari hingga satu bulan untuk dilakukan verifikasi kawasan,” tegas Sutikno.
Jika nantinya lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung atau konservasi, maka akan dikembalikan sesuai peruntukannya. Namun jika merupakan hutan produksi atau non-kawasan hutan, maka akan dipertimbangkan untuk diserahkan ke BUMN kehutanan, PT Agrinas Palma Nusantara.
“Kami minta masyarakat bersabar. Jika nanti dikelola Agrinas, warga bisa mengajukan permohonan dan menjalin kemitraan agar lahan bisa kembali dimanfaatkan,” tandasnya.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Desa Satiung, yang selama ini menuntut keadilan agraria. Mereka berharap pemerintah benar-benar hadir membela rakyat kecil dalam konflik dengan perusahaan besar.
[TIM]