JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Drama perbatasan yang sempat memanas antara Aceh dan Sumatera Utara akhirnya berakhir. Presiden RI Prabowo Subianto resmi memutuskan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini diumumkan usai rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6), yang dipimpin Presiden secara daring dan dihadiri sejumlah pejabat penting negara. Turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
“Presiden memutuskan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke Provinsi Aceh. Ini merupakan hasil kajian data dan dokumen resmi dari lintas kementerian,” ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden.
Sengketa batas wilayah ini mencuat setelah keluarnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menyatakan keempat pulau sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut—padahal selama ini pulau-pulau itu diklaim sebagai milik Kabupaten Aceh Singkil.
Presiden Prabowo tak ingin konflik berkepanjangan ini menjadi batu sandungan antar daerah. Ia mengambil langkah tegas, cepat, dan berlandaskan keadilan serta data valid. “Keputusan ini penting demi kepastian hukum, stabilitas pemerintahan daerah, dan menjaga persatuan,” tambah Prasetyo.
Sebelumnya, Kemensetneg telah memfasilitasi pertemuan terbuka antara pemerintah provinsi yang bersengketa, membuka ruang dialog hingga akhirnya membuahkan solusi yang menguntungkan semua pihak.
Dengan keputusan ini, pemerintah mendorong Pemprov Aceh untuk segera mengintegrasikan keempat pulau tersebut dalam rencana pembangunan pesisir. Harapannya, masyarakat di wilayah perbatasan bisa segera menikmati akses pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan yang merata.
[Hera]