BANGKALAN, PARLEMENRAKYAT.id — Jagat WhatsApp warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, mendadak berguncang. Sebuah voice note (VN) berisi ujaran yang diduga kuat sarat fitnah, pencemaran nama baik, dan kebencian terhadap pendiri Pondok Pesantren Nurul Karomah, almarhum KH Abdul Fattah, menyebar luas dan memantik kemarahan publik.
Rekaman suara tersebut disebut berasal dari seorang warga berinisial H. Dalam VN itu, terduga pelaku melontarkan kata-kata bernada menghina, merendahkan, bahkan mengolok-olok sosok ulama sepuh yang telah wafat dan dikenal luas sebagai panutan masyarakat pesantren.
Tak tinggal diam, Z, putra almarhum KH Abdul Fattah, didampingi sejumlah alumni Pondok Pesantren Nurul Karomah, melangkah tegas ke ranah hukum. Pada Selasa sore (16/12), laporan resmi dilayangkan ke Polres Bangkalan melalui kuasa hukum pendamping, Rofi’i.
Isi VN yang beredar di sejumlah grup WhatsApp dinilai tidak sekadar melukai kehormatan pribadi almarhum, tetapi juga mencederai marwah pesantren, keluarga besar majelis, serta ribuan alumni dan simpatisan yang selama ini menjunjung tinggi nilai adab dan akhlak.
Ucapan terlapor yang dinilai sangat kasar dan tidak pantas tersebut memicu gelombang kekecewaan. Para alumni menyebut tindakan H sebagai perbuatan sadar yang melampaui batas kewajaran dan etika sosial, terlebih ditujukan kepada seorang ulama yang telah meninggal dunia.
Z menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penghinaan yang dibiarkan berkembang di ruang digital.
“Ucapan dalam VN itu bukan kritik, melainkan fitnah dan penghinaan yang melukai perasaan keluarga, alumni, serta simpatisan Pondok Pesantren Nurul Karomah. Kami menempuh jalur hukum agar ada keadilan dan efek jera,” tegas Z.
Akibat penyebaran VN tersebut, situasi sempat memanas di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas agar ruang digital tidak dijadikan tempat bebas menghina ulama dan memecah keharmonisan sosial.
Perkara ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 320 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, beberapa organisasi masyarakat dikabarkan turut mengawal proses hukum agar berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
[Adi]





