Status WA Kasar Oknum Perangkat Desa Cimulang Gegerkan Publik, LBH Adhibrata Siap Tempuh Jalur Pidana

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Etika pelayanan publik di Kabupaten Bogor kembali tercoreng. Kali ini, kegaduhan dipicu oleh beredarnya bukti digital berupa status WhatsApp dan voice note bernada kasar, menghina, serta merendahkan martabat, yang diduga kuat dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur. Konten tak pantas tersebut menyebar luas dan langsung menyulut ketersinggungan sosial di tengah masyarakat.

Insiden ini tidak sekadar memalukan, tetapi juga mengusik rasa keadilan publik. Dua tokoh masyarakat, yakni Ketua LPM Desa Cimulang dan Ketua RT setempat, disebut menjadi sasaran langsung dari unggahan bernada penghinaan tersebut. Merespons situasi yang kian memanas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhibrata resmi turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada para korban.

Kuasa hukum LBH Adhibrata, Abu Yazid, S.H., menilai tindakan oknum aparatur desa itu sebagai pelanggaran etika berat yang mencederai marwah pemerintahan desa. Menurutnya, ruang digital bukan tempat pelampiasan emosi, terlebih bagi seorang pejabat publik.

“Bahasa kasar, bernada ancaman, dan menghina yang disebarkan aparatur desa di ruang publik digital adalah tindakan tidak etis, tidak profesional, dan sangat memalukan. Mereka pelayan masyarakat, bukan sumber kegaduhan,” tegas Abu Yazid.

Ia menekankan, perbuatan tersebut tidak berhenti pada persoalan moral semata, tetapi telah masuk wilayah pelanggaran hukum. Abu Yazid menyebut, oknum perangkat desa itu berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.

Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015, yang secara tegas mewajibkan perangkat desa menjaga etika, moral, dan tata krama dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

LBH Adhibrata mengingatkan, dampak dari perilaku tak terpuji itu tidak hanya berujung pada sanksi administratif, tetapi juga sanksi sosial yang jauh lebih keras: runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa Cimulang.

“Seorang perangkat desa seharusnya menjadi teladan. Ketika justru bertindak tidak beradab, wibawa dan kredibilitas pemerintahan desa hancur di mata publik,” lanjut Abu Yazid.

Meski demikian, LBH Adhibrata masih membuka ruang penyelesaian secara damai. Pihaknya telah mengajukan permohonan fasilitasi musyawarah di Kantor Desa Cimulang sebagai langkah terakhir meredam konflik dan menjaga kondusivitas desa.

Namun peringatan keras telah dilontarkan. “Musyawarah ini adalah itikad baik terakhir. Jika tidak ada permintaan maaf terbuka dan tanggung jawab administratif dari yang bersangkutan, maka kami tidak akan ragu menempuh jalur pidana sesuai UU ITE,” tandas Abu Yazid.

LBH Adhibrata pun mendesak Bupati Bogor melalui Camat Rancabungur agar segera turun tangan memberikan sanksi tegas kepada oknum perangkat desa tersebut. Insiden ini diharapkan menjadi alarm keras sekaligus momentum pembersihan etika birokrasi desa, agar aparatur pemerintahan kembali berpihak pada nilai kesopanan, profesionalisme, dan kepercayaan publik di seluruh Kabupaten Bogor.

[L1M]

Facebook Comments Box

Pos terkait