PESAWARAN, PARLEMENRAKYAT.id – Bara konflik antara masyarakat adat Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, dengan PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar kembali menyala. Warga adat menuding perusahaan pelat merah itu bermain data dan menutup-nutupi fakta soal status lahan adat seluas 988,28 hektare yang telah lama menjadi sumber mata pencaharian mereka.
Kemarahan warga bukan tanpa alasan. Dalam laporan resmi perusahaan yang memuat Tabel 17 tentang luas areal (afdeling), disebutkan bahwa PTPN I Regional 7 telah memberikan kebun plasma seluas 2.413 hektare kepada masyarakat sekitar. Namun, klaim itu dianggap ilusi di atas kertas.
“Kalau kita lihat kenyataan di lapangan, data yang disampaikan PTPN I Regional 7 tidak benar. Mereka merilis tabel luas areal yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ini bentuk pembohongan publik,”
tegas Asli Gelar Pengikhan Peduka, tokoh adat Halangan Ratu, Senin (13/10/2025).
Menurut Asli, tidak ada kebun plasma di sekitar wilayah operasional PTPN I sebagaimana yang diklaim perusahaan. Sebaliknya, lahan adat justru disewakan kepada masyarakat dengan tarif selangit — mencapai Rp8 juta per hektare per tahun.
Lahan Adat Disewakan, Kewajiban Perusahaan Dilanggar
Praktik sewa lahan itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang secara tegas mewajibkan setiap perusahaan perkebunan menyediakan 20 persen dari total lahan untuk masyarakat sekitar sebagai bentuk kemitraan dan tanggung jawab sosial.
“Kewajiban itu tidak pernah dijalankan. Kalau pun ada data lama tahun 2013 yang menyebut adanya kebun plasma, itu hanya rekayasa untuk mengelabui pemerintah dan menutupi kondisi sebenarnya,”
ujar Asli dengan nada tajam.
Ia menambahkan, saat ini terdapat sekitar 31 hektare tanah adat yang disewakan pihak perusahaan kepada masyarakat — sebuah langkah yang menurutnya dilakukan bukan untuk kesejahteraan warga, melainkan untuk memecah belah persatuan masyarakat adat agar perjuangan mereka melemah.
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk memecah masyarakat adat agar tidak kompak memperjuangkan haknya,”
pungkasnya.
Diam Seribu Bahasa
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Rejosari Natar memilih bungkam. Tak satu pun perwakilan perusahaan memberikan klarifikasi atas tudingan manipulasi data, praktik sewa lahan adat, maupun dugaan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang.
Di tengah diamnya perusahaan, suara masyarakat adat justru semakin nyaring. Mereka menegaskan, perjuangan ini bukan semata soal tanah — tapi tentang harga diri dan hak atas warisan leluhur yang tak bisa diperjualbelikan.
[ARIYANDI]





