Putusan Kasus HKI Lawan IWO Ditunda, Ada Apa di Balik ‘Tersendatnya’ Dokumen Kemenkumham di Pengadilan Niaga Medan?

MEDAN, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma ganjil tercium dari ruang sidang Pengadilan Niaga Medan, Senin (13/10/2025). Agenda pembacaan putusan gugatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara Yudhistira melawan Ikatan Wartawan Online (IWO) serta Kementerian Hukum dan HAM RI mendadak ditunda hingga 20 Oktober 2025 mendatang.

Penundaan itu bukan tanpa alasan — tapi justru menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana bisa dokumen penting dari lembaga negara sebesar Kemenkumham disebut belum sampai ke pengadilan, padahal sudah dikirim sepekan sebelumnya?

Putusan Tertunda, Panitera Sebut Dokumen Belum Masuk

Kuasa Hukum IWO, Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi penundaan datang langsung dari Panitera.
“Majelis Hakim menunda pembacaan putusan karena pihak turut tergugat belum mengirimkan hard copy pembelaan dan kesimpulan hukum,” ujar Jamhari usai keluar dari ruang sidang.

Majelis hakim dipimpin oleh Vera Yetti Magdalena, S.H., M.H. bersama dua hakim anggota, Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Zufida Hanum, S.H., M.H.

Kemenkumham: Dokumen Sudah Dikirim, Tapi Tak Sampai

Fakta menarik muncul ketika IWO mengonfirmasi langsung ke pihak turut tergugat — Kementerian Hukum dan HAM RI.
Dari keterangan resmi, dokumen hard copy sudah dikirimkan ke Pengadilan Niaga Medan pada 6 Oktober 2025 lalu melalui jasa kurir resmi.

“Mungkin dokumen belum sampai ke Panitera atau masih dalam disposisi PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ungkap Jamhari yang juga menjabat Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat IWO.

Pernyataan ini memantik pertanyaan lebih dalam: apakah birokrasi yang lamban, atau ada “tangan tak terlihat” yang sengaja memperlambat laju dokumen tersebut?

Mantan Anggota IWO Gugat Organisasi Sendiri

Kasus ini sendiri bermula dari gugatan yang diajukan Yudhistira, mantan anggota IWO, terhadap organisasi tempat ia dulu bernaung.
Namun, berdasarkan bukti yang disampaikan di persidangan, IWO telah resmi mencabut keanggotaan Yudhistira sejak Agustus 2023.

Dengan demikian, posisi hukum Yudhistira sebagai penggugat pun patut dipertanyakan. Apa motif di balik langkah hukum yang menyeret lembaga pers ini ke meja hijau?

Sidang Ditunda, Publik Tunggu Keberanian Hakim

Publik kini menunggu — apakah Pengadilan Niaga Medan akan menegakkan hukum secara jernih dan berani, atau justru membiarkan persoalan ini mengendap di bawah tumpukan berkas “yang tak sampai”?

Penundaan ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Ia bisa menjadi cermin tentang seberapa dalam birokrasi bisa mengaburkan keadilan.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada Senin, 20 Oktober 2025.
Dan publik berharap, tak ada lagi alasan “dokumen hilang di jalan” dalam perkara sebesar ini.

[RED/TIM]

Facebook Comments Box

Pos terkait