Surat Pusat Dilanggar? Bukti Chat Terkuak, Aktivitas Agrinas di Lahan Sitaan PKH Kian Disorot!

SAMPIT, PARLEMENRAKYAT.ID — Polemik pengelolaan lahan sitaan Satgas PKH di Kotawaringin Timur (Kotim) semakin panas. Di tengah larangan tegas dari pusat, aktivitas PT Agrinas Palma Nusantara RH.1 Kalimantan Tengah justru terus berjalan. Kini, fakta baru berupa bukti percakapan internal hingga hasil konfirmasi langsung ke pusat mulai terkuak ke publik.

Berdasarkan dokumen percakapan yang beredar, salah satu pihak internal perusahaan mengakui bahwa penggunaan Surat Perintah Kerja (SPK) yang masih berjalan disebut “sama saja” karena atas arahan Kepala Perkebunan Agrinas Palma (KPAP).

“Iya sama aja, karena atas arahan dari KPAP, Bang,” demikian isi pesan balasan dalam percakapan tersebut.

Pernyataan itu semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas di lapangan tetap dijalankan meski kewenangan penerbitan SPK tengah dibatasi oleh edaran pusat.

Sebelumnya, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara wilayah Kalteng 1 juga menyampaikan bahwa SPK yang digunakan bukan ditandatangani oleh Regional Head (RH), melainkan oleh KPAP.

Namun, sikap tersebut langsung menuai kritik keras dari kepala divisi humas Mandau Talawang, Masroby. Ia menegaskan bahwa dalih tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan isi surat edaran resmi.

“Sudah jelas, hanya Direktur Operasi yang berwenang mengeluarkan SPK dan SPMK. Jadi kalau KPAP yang tanda tangan, itu tidak sah. Ini bukan salah paham, tapi berpotensi pembangkangan,” tegas Masroby.

Tak hanya itu, Masroby mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Agrinas pusat pada 27 Februari 2026. Hasilnya, mempertegas bahwa kewenangan tersebut memang bukan berada di tangan KPAP.

“Kami sudah konfirmasi ke pusat tanggal 27 Februari kemarin. Jawabannya jelas, kewenangan penerbitan itu ada di Direktur Operasi, bukan KPAP atau pihak lain di daerah,” ungkapnya.

Menurut Masroby, fakta ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan serius antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah. Ia bahkan mencium adanya dugaan kepentingan tertentu yang membuat aktivitas di lahan sitaan tetap dipaksakan berjalan.

“Ada apa sebenarnya? Kenapa tetap ngotot jalan? Ini patut diduga ada kepentingan yang harus dibuka terang ke publik,” ujarnya tajam.

Ia pun mengingatkan bahwa perusahaan negara seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan justru sebaliknya.

“Kalau ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan. Ini bukan soal internal perusahaan saja, tapi menyangkut rasa keadilan,” tambahnya.

Masroby mendesak Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara untuk segera turun tangan melakukan investigasi langsung di wilayah Kotim. Ia menilai langkah cepat sangat diperlukan agar persoalan ini tidak semakin melebar.

“Kami minta Dirut baru jangan diam. Harus ada penyelidikan terbuka agar semuanya jelas,” tegasnya.

Sebagai penutup, Masroby memberikan peringatan keras. Jika tidak ada respons dalam waktu dekat, pihaknya siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional.

“Jangan anggap kami diam. Kami siap laporkan ke Presiden. Kami juga siap membuka dugaan kepentingan di balik pengelolaan kebun sitaan Satgas PKH ini,” pungkasnya.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait