BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – 17 Desember 2025, Proyek betonisasi jalan lingkungan di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Kegiatan yang didanai dari APBD Provinsi Jawa Barat itu diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis, menyusul temuan penggunaan material yang dinilai menyimpang dari standar konstruksi beton.
Pantauan di lokasi menunjukkan, pekerjaan betonisasi jalan di RW 006 yang menelan anggaran sebesar Rp98.000.000 itu diduga tidak menggunakan batu split sebagaimana mestinya. Sebagai gantinya, material campuran beton justru memakai berangkal atau batu yang tidak berstandar resmi, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas dan daya tahan jalan yang dibangun.
Proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 197 meter, lebar 2,5 meter, dan ketebalan 0,12 meter. Secara administratif, kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bersama masyarakat. Namun, penggunaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi menimbulkan tanda tanya besar terkait pengawasan dan pelaksanaan di lapangan.
Sorotan semakin tajam ketika Kepala Desa Sukajaya, Topik Hamid, memberikan pernyataan saat dikonfirmasi wartawan. Alih-alih membantah, ia justru menyinggung persoalan mahalnya harga batu split yang dinilai tidak terakomodir dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Sekarang split kayak gitu kebanyakan dipake, tau sendiri harga split mahal, RAB nggak masuk. Per kubik 600 ribu siapa yang mau nombokin?” ujar Topik Hamid melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025).
Pernyataan tersebut memicu dugaan bahwa Kepala Desa mengetahui sekaligus membenarkan penggunaan material di luar spesifikasi. Bahkan, muncul dugaan kuat bahwa Kades berperan langsung sebagai pelaksana kegiatan, bukan sekadar penanggung jawab administratif.
Jika dugaan tersebut benar, maka hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2018, yang secara tegas melarang kepala desa terlibat langsung sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur desa. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan hanya persoalan etika pemerintahan desa, tetapi juga berpotensi menyeret persoalan hukum.
Penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, terlebih jika berdampak pada pengurangan kualitas pekerjaan.
Kini, masyarakat Desa Sukajaya berharap ada langkah tegas dari instansi terkait, baik dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan proyek betonisasi jalan tersebut dikerjakan sesuai aturan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai mutlak, agar pembangunan desa benar-benar memberi manfaat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
[WBS]





