KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Dugaan pembiaran perambahan hutan untuk kebun sawit kembali mencuat. Kali ini, aktivis dari Lembaga Independen Investigator Kalteng (LIING), Masroby, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) yang terbukti menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin.
“Ada indikasi kuat kesengajaan oleh pihak perusahaan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga kejahatan lingkungan. Maka, Kejaksaan harus turun tangan segera,” tegas Masroby kepada awak media.
Masroby merujuk pada pengakuan terbuka sejumlah perusahaan sawit di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, termasuk anak usaha PT. Matahari Kahuripan Indonesia (Makin Group). Dalam laporan Kalteng Pos Info edisi Jumat, 14 Maret 2025, pihak perusahaan mengakui bahwa mereka mengelola 7.486 hektare kebun sawit di kawasan hutan, yang tidak memiliki izin legal.
“Kebun tersebut terdiri dari 2.780 hektare kebun inti dan 4.706 hektare kebun kemitraan. Statusnya tidak bisa dilegalkan karena bertentangan dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 Pasal 110 B junto Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025,” papar Masroby mengutip pemberitaan tersebut.
Menurutnya, keberadaan kebun sawit ilegal itu berpotensi merusak ekosistem hutan secara permanen serta mengancam keberlanjutan lingkungan hidup di Kotim dan sekitarnya. Ia menekankan bahwa pengakuan publik dari perusahaan seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana.
“Kami tidak ingin penegakan hukum hanya menyasar rakyat kecil. Kalau PBS jelas-jelas mengakui kesalahan dan tidak diproses, maka ini menjadi preseden buruk,” tutup Masroby penuh nada kecewa.
(Red/Tim)