Main Judi Kartu di Rumah Warga, Enam Orang Diciduk Polsek Gunung Putri! Uang Tunai & Kartu Disita

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Aksi perjudian kartu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di sebuah rumah warga di Kampung Cicadas, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, akhirnya terbongkar. Polsek Gunung Putri yang mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat dan menggerebek lokasi pada Selasa malam, 3 Juni 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang pelaku, masing-masing berinisial A (29), U (58), C (52), S (50), R (44), dan S (52).

Barang bukti yang diamankan cukup mengejutkan, yakni uang tunai sebesar Rp2.765.000, beberapa set kartu ceki dan kartu remi, serta empat unit handphone yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas perjudian.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., yang menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga.

“Begitu menerima laporan masyarakat soal adanya aktivitas mencurigakan, kami langsung cek ke lokasi. Ternyata benar, ada enam orang yang sedang berjudi menggunakan kartu ceki,” ungkap AKP Aulia.

Para pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang ancamannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Lebih lanjut, Kapolsek Gunung Putri mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Kami sangat mengapresiasi keberanian warga melapor. Polsek Gunung Putri berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kami,” tegasnya.

Polsek Gunung Putri memastikan akan terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama yang meresahkan warga seperti perjudian.

(Red)

Pos terkait