BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Penegakan Peraturan Daerah di Kota Bogor kembali disorot. Kali ini, giliran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menjadi sorotan tajam dari Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya. Pasalnya, makin marak tempat hiburan malam (THM) di Kota Hujan yang menjual minuman beralkohol (minol) tanpa izin resmi.
Melalui siaran pers yang dirilis pada Senin (26/5/2025), perwakilan KPP, Benni Sitepu, secara tegas meminta Wali Kota Bogor agar segera memerintahkan Satpol PP untuk mengambil langkah tegas.
“Kami menilai Satpol PP Kota Bogor lalai dan tidak maksimal dalam menegakkan Perwali Kota Bogor No. 74 Tahun 2015. Ada kesan pembiaran terhadap THM yang melanggar,” ujar Benni.
KPP bahkan menduga adanya praktik tidak sehat di balik lemahnya pengawasan. “Satpol PP kami anggap sudah ‘masuk angin’. Jangan sampai ada ‘main mata’ antara oknum petugas dengan pelaku usaha nakal,” tambahnya.
Benni menegaskan bahwa penjualan minol tanpa izin adalah ancaman serius bagi generasi muda. “Kalau dibiarkan, ini bisa merusak masa depan anak bangsa. Pemerintah harus hadir dan tegas,” katanya.
KPP Bogor Raya mendesak agar seluruh THM yang terbukti menjual minuman beralkohol secara ilegal segera disegel secara permanen.
“Tidak ada kompromi. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ini demi kebaikan bersama, demi Kota Bogor yang lebih tertib dan bermartabat,” pungkas Benni.
(Tim)