KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.id – Awan kelabu menyelimuti Koperasi Sinar Bahagia di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu. Dugaan penggelapan dana ratusan juta rupiah oleh pengurus koperasi kini memasuki babak baru. Masroby, warga yang menjadi korban, siap menghadapi pemeriksaan resmi di Polres Kotawaringin Timur pada 2 Juni 2025 mendatang.
Tak sendiri, Masroby akan didampingi oleh pengacara muda penuh semangat, Prasatrio Utomo, SH., MH., yang memastikan dukungan hukum penuh dalam proses ini.
“Benar, kami akan hadir dan membawa sejumlah bukti penting untuk diserahkan ke penyidik,” ujar Pras tegas.
Kerugian yang dialami pelapor bukanlah angka kecil. Akibat tidak dibayarkannya Sisa Hasil Kebun (SHK) oleh pihak koperasi, Masroby mengaku merugi hingga ratusan juta rupiah.
“Kami siap mengawal pelapor agar hak-haknya tidak tergerus, dan proses berjalan sesuai koridor hukum,” lanjut Pras.
Pihaknya juga mendorong agar penyidik segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan jika minimal dua alat bukti terpenuhi. Hal ini penting untuk mempercepat pengungkapan dan pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.
“Jangan beri ruang bagi penyimpangan dana rakyat. Kami ingin kasus ini terang benderang,” tegasnya mengakhiri.
[Tim]