Sudah Empat Hari Berlalu, Bantuan Tak Kunjung Datang
SUKABUMI, PARLEMENRAKYAT.id — Sebuah rumah warga yang dinyatakan tidak layak huni dilaporkan ambruk pada Jumat (16/01/2026) di Kampung Pamatutan RT 24 RW 09, Desa Bojonggenteng, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun hingga kini, kepedulian dan respons pemerintah desa dinilai jauh dari kata memadai.
Rumah tersebut diketahui milik Sahrin, seorang kakek lanjut usia, yang tinggal bersama istrinya, Uun. Kondisi bangunan yang sudah lama rapuh akhirnya tak mampu bertahan dan roboh, meninggalkan pasangan lansia itu dalam situasi darurat tanpa tempat tinggal yang layak.
Tak lama setelah kejadian, kepala desa memang sempat meninjau lokasi. Namun peninjauan itu dinilai sekadar formalitas, karena hingga hari ini belum ada bantuan nyata yang diterima korban.
“Sampai sekarang belum ada bantuan dari pemerintah,” ujar Sahrin lirih, saat ditemui di lokasi kejadian.
Kritik terhadap kinerja pemerintah desa semakin menguat setelah Ajin, salah satu pengurus organisasi GARIS, mendatangi kantor desa pada Selasa (20/01/2026) untuk meminta kejelasan terkait penanganan rumah ambruk tersebut.
Namun jawaban dari pihak desa justru memantik kekecewaan.
“Masih dalam proses,” begitu alasan singkat yang disampaikan aparat desa.
Pernyataan itu dinilai klise dan tidak manusiawi, mengingat korban adalah pasangan lanjut usia yang telah kehilangan tempat tinggal dan membutuhkan bantuan segera, bukan janji tanpa kepastian. Publik pun mempertanyakan, proses apa yang dimaksud, sementara Sahrin dan istrinya harus bertahan hidup dalam kondisi serba kekurangan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan awak media kepada Kepala Desa Bojonggenteng melalui pesan WhatsApp pada Selasa (20/01/2026). Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban atau klarifikasi dari pihak kepala desa terkait langkah penanganan rumah ambruk tersebut.
Peristiwa ini menambah daftar panjang lambannya respons pemerintah desa terhadap warga miskin dan korban bencana non-alam. Pemerintah desa dituntut tidak hanya hadir saat kamera menyala, tetapi juga bertanggung jawab secara nyata melalui bantuan darurat, pendataan resmi, serta pengajuan bantuan ke pemerintah kabupaten dan provinsi.
Jika rumah seorang kakek renta saja harus menunggu proses yang tak jelas ujungnya, di mana letak fungsi pelayanan dan kepedulian pemerintah desa?
Masyarakat kini menunggu, apakah pemerintah benar-benar bekerja untuk rakyat, atau sekadar pandai beralasan.
[Rizki]





