SHM Sudah Jelas, Tanah Tetap Dikuasai? Ahli Waris Seret Dugaan Penyerobotan Lahan ke Polda Jabar, Penegakan Hukum Dipertaruhkan

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Di tengah gencarnya pemerintah mengkampanyekan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, dugaan penyerobotan lahan justru kembali mencuat di Kota Bogor. Ironisnya, kali ini objek yang dipersoalkan bukan tanah tanpa dokumen, melainkan lahan yang telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Tanah Baru, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Sebidang tanah milik ahli waris diduga dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu tanpa hak dan tanpa persetujuan pemilik sah.

Merasa haknya diinjak dan legalitas kepemilikannya diabaikan, pihak ahli waris melalui Ujang Suprapto akhirnya menempuh jalur hukum. Pada Kamis, 4 Juni 2026, laporan resmi dilayangkan ke Polda Jawa Barat dengan harapan negara hadir memberikan perlindungan terhadap hak warga yang dijamin hukum.

Yang menjadi perhatian, tanah yang dipersoalkan bukan tanpa dasar kepemilikan. Ahli waris mengantongi dua dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum kuat, yakni SHM Nomor 4260 dan SHM Nomor 4262. Keberadaan sertifikat tersebut seharusnya menjadi bukti yang tidak bisa dipandang sebelah mata.

Namun fakta di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin tanah yang telah memiliki sertifikat resmi masih diduga dapat dikuasai pihak lain? Apakah ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan? Ataukah ada persoalan lain yang harus dibuka secara terang-benderang di hadapan hukum?

“Kami memiliki bukti kepemilikan yang sah dan jelas berupa Sertifikat Hak Milik. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas agar tidak ada kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” ujar Ujang Suprapto usai membuat laporan.

Dalam laporan tersebut, nama Ali Marzuki bersama sejumlah rekannya turut disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam penguasaan lahan yang kini menjadi sengketa. Seluruh dugaan tersebut tentunya masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

Kasus ini tidak hanya menyangkut sengketa tanah semata. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak kepemilikan warga. Sebab jika sertifikat yang diterbitkan negara masih dapat diabaikan begitu saja, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum berpotensi terkikis.

Publik kini menunggu langkah konkret Polda Jabar. Akankah laporan ini ditangani secara profesional dan transparan hingga terang-benderang? Ataukah kembali menjadi daftar panjang perkara pertanahan yang berlarut-larut tanpa kepastian?

Yang jelas, para ahli waris berharap hukum tidak sekadar menjadi tulisan di atas kertas. Mereka menuntut keadilan yang nyata, perlindungan atas hak yang sah, serta tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat pun menanti, apakah hukum benar-benar berdiri tegak di atas sertifikat yang sah, atau justru kembali diuji oleh kepentingan yang lebih kuat dari aturan.

[WAHYU]

Facebook Comments Box

Pos terkait