BOGOR, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma ketertutupan kembali menyeruak dari tubuh pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tajam datang dari Desa Pamijahan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, setelah massa dari Lembaga Kontrol Sosial Suara Keadilan Masyarakat (SUKMA) turun langsung menggelar aksi demonstrasi di depan kantor desa, Senin (11/5/2026).
Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa. Ini menjadi ledakan kekecewaan atas sikap Pemerintah Desa Pamijahan yang dinilai bungkam terhadap permintaan informasi publik, sekaligus membuka sederet persoalan yang selama ini terpendam, mulai dari transparansi penggunaan Dana Desa hingga mandeknya penyelesaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dipimpin langsung Sekretaris Umum DPP SUKMA, Putra Jaya Sukma, massa datang membawa satu pesan keras: keterbukaan informasi bukan belas kasihan pemerintah, melainkan hak rakyat yang dijamin undang-undang.
Dalam pernyataannya, Putra menegaskan pihaknya telah menempuh jalur administratif dengan melayangkan surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Pamijahan. Namun hingga kini, surat-surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban.
“Sudah berkali-kali kami bersurat, tetapi tidak ada tanggapan. Ini bentuk pengabaian terhadap amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegasnya lantang.
Menurut Putra, fungsi PPID sangat jelas: mengelola, menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan dokumen publik secara cepat, tepat waktu, dan sederhana. Jika fungsi dasar ini saja diabaikan, maka patut dipertanyakan komitmen pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas.
Ia menilai sikap diam aparatur desa justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Jangan sampai ketertutupan ini menimbulkan dugaan liar di publik. Dana yang digunakan adalah uang negara, dan rakyat berhak tahu ke mana serta bagaimana penggunaannya,” katanya.
Putra juga menegaskan, aksi ini baru langkah awal. Jika Pemerintah Desa Pamijahan tetap menutup telinga, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Jawa Barat.
“Semua mekanisme sudah kami tempuh. Kalau tetap diabaikan, maka jalur hukum dan kelembagaan akan kami tempuh. Transparansi bukan untuk ditawar,” tandasnya.
Dalam aksi yang sama, Ketua DPD Bogor Raya LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa), Nurdin, turut melontarkan kritik tajam terhadap realisasi Dana Desa Pamijahan, khususnya pada proyek-proyek infrastruktur yang dinilai harus dibuka secara terang-benderang kepada masyarakat.
“Setiap rupiah dari APBDes wajib dipertanggungjawabkan secara rinci. Transparansi itu kewajiban, bukan formalitas yang hanya dipasang di baliho,” sentil Nurdin.
Tak berhenti di sana, demonstrasi itu juga membongkar persoalan lama yang belum kunjung menemukan titik terang: program PTSL yang berjalan sejak 2022 namun hingga kini belum rampung.
Rahman, perwakilan warga, mengaku keresahan masyarakat semakin memuncak karena ketidakjelasan nasib dokumen dan proses administrasi yang telah mereka ikuti selama bertahun-tahun.
“Sudah empat tahun kami menunggu kepastian. Kalau memang belum bisa diselesaikan, kembalikan data kami. Jangan biarkan warga terus digantung tanpa kepastian,” ujarnya dengan nada kecewa.
Aksi ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Desa Pamijahan. Di tengah tuntutan era keterbukaan, sikap bungkam hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik.
Kini masyarakat menanti jawaban: akankah pemerintah desa membuka tabir transparansi, atau justru terus membiarkan pertanyaan rakyat menggantung tanpa kepastian?
[ROBI]





