BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – 16 April 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota secara resmi menerima laporan dari korban kekerasan yang dilakukan oleh oknum matel, atau yang dikenal dengan sebutan “mata elang”, pada Selasa (16/04/2025).
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari insiden yang terjadi pada Selasa sore (15/04/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di depan Masjid BNR, Bogor Selatan, Kota Bogor. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami intimidasi dan tindak kekerasan fisik saat menolak penarikan paksa sepeda motornya oleh sejumlah matel yang tidak dapat menunjukkan surat penarikan resmi.
Kuasa hukum korban yang juga merupakan anggota keluarga, turut menjadi korban pemukulan saat mempertanyakan legalitas tindakan para matel tersebut.
Direktur LBH KAI Jawa Barat, Zulkeshia, S.H., M.H, didampingi Sekjen LBH KAI Jabar, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Bidang Hukum LBH KAI Jabar, Yusup Senjaya, S.H., mengonfirmasi bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian, dan proses hukum akan segera berjalan.
“Kami apresiasi langkah Polresta Bogor Kota yang cepat tanggap menerima laporan korban. Kami berharap kasus ini menjadi momentum untuk menertibkan praktik-praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai hukum,” ujar Zulkeshia.
Pihak LBH KAI Jabar menyatakan akan mengawal kasus ini sampai tuntas dan mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas pelaku serta menindak tegas oknum yang terlibat.