KOTA BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Kejadian tidak menyenangkan kembali terjadi di Kota Bogor pada Selasa 15/04/2025 sore hari sekitar pukul 17.15 WIB. Seorang konsumen menjadi korban tindakan kekerasan oleh sekelompok matel, atau yang biasa disebut “mata elang”.
Menurut keterangan korban, peristiwa terjadi tepat di depan Masjid BNR, Bogor Selatan, Kota Bogor, saat dirinya dihentikan oleh lima orang matel. Mereka menanyakan perihal tunggakan cicilan motor dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraan tersebut dengan alasan harus dibawa ke kantor.
Korban yang merasa tidak bersalah menolak menyerahkan motornya dan mencoba bertahan. Karena jumlah Matel semakin bertambah, korban menghubungi keluarganya untuk meminta bantuan Pengacara.
Setibanya di lokasi, sang pengacara mempertanyakan prosedur penarikan kendaraan kepada pihak Matel. Ia meminta ditunjukkan surat penarikan resmi. Namun, saat surat tersebut tidak dapat ditunjukkan, pengacara tersebut menegaskan bahwa mereka tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan.
Alih-alih menghentikan aksinya, pihak matel justru melakukan tindak kekerasan. Kuasa hukum korban dipukul di bagian kepala dan mendapat intimidasi dari para pelaku.
Menanggapi kejadian ini, Direktur LBH KAI Jawa Barat, Zulkeshia, S.H., M.H, bersama Sekretaris Jenderal LBH KAI Jabar, Ipung D. Tarsovie, S.H., dan Bidang Hukum LBH KAI Jabar, Yusup Senjaya, S.H., memberikan pernyataan tegas karena rekan advokat Foarota Harefa SH. Mengalami pengeroyokan didalam menjalankan kuasa.
Mereka menyampaikan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh matel adalah bentuk pelanggaran hukum yang serius. Penarikan kendaraan tanpa dokumen resmi seperti surat kuasa dari leasing atau fidusia, serta tidak melibatkan pihak kepolisian, adalah tindakan ilegal.
LBH KAI Jabar menegaskan bahwa:
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap para pelaku. Tidak ada satu pun pihak yang bisa bertindak sewenang-wenang atas nama penagihan utang, apalagi menggunakan kekerasan fisik. Negara kita adalah negara hukum. Kami mendorong korban untuk segera melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dan kami siap memberikan pendampingan hukum penuh.”
LBH KAI juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melawan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur. Jika mengalami kejadian serupa, masyarakat diminta segera menghubungi pihak berwenang atau lembaga bantuan hukum.