JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Nasir Djamil, menegaskan dukungan penuh agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, format tersebut sudah paling tepat dan ideal untuk menjaga konsistensi fungsi, kewenangan, serta pelayanan Polri kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan Nasir dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Mengawali pernyataannya, Nasir memberikan apresiasi atas lima tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Ia menilai Polri di bawah kepemimpinan Sigit telah menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga stabilitas keamanan nasional sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Mudah-mudahan Pak Sigit tetap teguh dan tidak letih menghadapi dinamika keamanan nasional, serta terus menghadirkan polisi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujar Nasir.
Terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, Nasir menilai gagasan tersebut kurang tepat. Ia menegaskan bahwa Polri bukan sekadar institusi teknis, melainkan lembaga negara yang menjalankan fungsi strategis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, Polri memiliki fungsi eksekutif yang langsung melekat pada Presiden sebagai kepala pemerintahan, terutama dalam pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat.
“Ada fungsi pelayanan, perlindungan, dan pengayoman masyarakat yang merupakan fungsi eksekutif Presiden. Ini tidak bisa disederhanakan hanya sebagai urusan teknis kementerian,” tegasnya.
Selain itu, Nasir juga menyoroti peran yudikatif Polri, khususnya dalam penegakan hukum. Fungsi tersebut, kata dia, menuntut ruang gerak yang independen dan tidak terikat pada struktur kementerian agar proses penegakan hukum dapat berjalan objektif, profesional, dan efektif.
“Negara memiliki hak paksa untuk menjaga ketertiban, dan fungsi itu dijalankan oleh Polri. Karena itu, posisinya memang harus tetap berada langsung di bawah Presiden,” jelas Nasir.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Nasir menegaskan bahwa Fraksi PKS memandang posisi Polri saat ini sudah merupakan format paling ideal bagi tata kelola keamanan nasional. Ia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden juga selaras dengan Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 serta kebutuhan nyata masyarakat Indonesia.
“Situasi ini sudah ideal. Polri harus tetap berada di bawah Presiden untuk menjaga konsistensi fungsi, kewenangan, dan pelayanan kepada rakyat,” pungkasnya.
[RED]





