KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID – Polemik pengelolaan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memanas. Warga mendesak Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) turun tangan menghentikan aktivitas pengelolaan sekitar 1.300 hektare lahan sitaan yang mereka duga masih dikelola oleh PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK) Group.
Desakan itu muncul karena masyarakat khawatir persoalan tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara terbuka dan transparan.
Perwakilan masyarakat Desa Satiung, Masroby, mengatakan warga meminta pemerintah pusat tidak menutup mata terhadap kondisi yang terjadi di lapangan.

“Kami meminta Bapak Presiden Prabowo melalui Kepala Kantor Staf Presiden segera menghentikan aktivitas di lahan sitaan Satgas PKH yang diduga masih dikelola perusahaan. Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu yang memicu konflik di tengah masyarakat,” tegas Masroby.
Menurutnya, berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, luas areal tanam PT Intiga Prahbakara Kahuripan mencapai 5.939 hektare dan seluruhnya telah menghasilkan.
Namun, lanjut Masroby, pada tahun 2023 perusahaan tersebut hanya memperoleh rekomendasi Kementerian Kehutanan seluas 2.857 hektare, sedangkan 3.102 hektare lainnya tidak direkomendasikan dan telah menjadi objek penyitaan Satgas PKH.
Yang menjadi sorotan masyarakat, kata dia, adalah kondisi di lapangan yang dinilai tidak sejalan dengan data tersebut.
“Berdasarkan temuan dan data yang kami miliki, luas kebun yang masih dipanen dan dirawat diduga mencapai sekitar 4.411 hektare. Jika angka itu benar, berarti sekitar 1.300 hektare lahan yang masuk objek sitaan Satgas PKH diduga masih ikut dikelola. Ini yang kami minta dibuka secara terang-benderang,” ujarnya.
Masroby meminta Presiden melalui KSP memerintahkan Satgas PKH melakukan pemeriksaan lapangan bersama masyarakat agar tidak ada lagi perbedaan antara peta administrasi dengan kondisi nyata di lokasi.

“Kami meminta Satgas PKH, KSP, dan instansi terkait turun langsung ke lapangan bersama masyarakat. Jangan hanya berpatokan pada peta. Cocokkan dengan fakta di lapangan dan data yang kami pegang agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan kecurigaan,” katanya.
Tak hanya meminta penghentian aktivitas, warga juga berharap sekitar 1.300 hektare lahan yang dipersoalkan dapat dialokasikan untuk kepentingan masyarakat Desa Satiung sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan warga.
Menurut mereka, harapan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Intiga Prahbakara Kahuripan (IPK), Satgas PKH, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan atas pernyataan yang disampaikan perwakilan masyarakat Desa Satiung. Parlemenrakyat.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
[RED]





