JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.ID – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Oktavianus Heumasse. Di tengah rasa kehilangan yang belum reda, harapan akan tegaknya keadilan kini menggantung pada proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya.
Kasus yang dilaporkan melalui LP/B/165/V/2026/SPKT/POLSEKCENGKARENG/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Mei 2026 itu kini mendapat pendampingan resmi dari LBH ADHIBRATA.
Lembaga bantuan hukum tersebut menyatakan siap mengawal penuh proses penyidikan agar berjalan profesional, transparan, dan tidak berhenti pada satu pelaku saja apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Direktur Eksekutif LBH ADHIBRATA, Abu Yazid, S.H., didampingi Advokat Asep Bunhori, S.Ip., S.H., mengungkapkan bahwa keluarga korban meminta pendampingan hukum demi memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.
Peristiwa tragis yang merenggut nyawa Oktavianus diduga bermula dari keributan antara korban dengan beberapa pria di lokasi kejadian. Dari informasi awal yang dihimpun keluarga korban melalui warga sekitar dan sejumlah saksi, korban disebut lebih dulu mengalami pengeroyokan hingga tak berdaya.
Situasi kemudian berubah semakin mengerikan ketika salah satu terduga pelaku diduga datang membawa senjata tajam dan melakukan pembacokan secara brutal terhadap korban.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka serius yang dialaminya.
“Dari informasi awal yang kami peroleh, terdapat dugaan kuat bahwa peristiwa ini bukan sekadar tindakan spontan satu orang, tetapi ada rangkaian keterlibatan beberapa pihak yang perlu diusut secara menyeluruh,” tegas Abu Yazid, S.H.
Tak ingin kasus ini berjalan tanpa kepastian, LBH ADHIBRATA langsung melayangkan surat resmi kepada pihak kepolisian. Dalam surat tersebut, mereka meminta penyidik memberikan SP2HP kepada keluarga korban, menyampaikan hasil autopsi resmi, memastikan status seluruh terduga pelaku, hingga mengklarifikasi informasi mengenai adanya pihak yang sempat diamankan namun kemudian dilepaskan kembali.
Selain itu, LBH ADHIBRATA juga meminta agar penyidik memeriksa seluruh saksi warga yang mengetahui awal kejadian serta mengembangkan perkara terhadap siapa pun yang diduga turut terlibat.
Dalam kajian hukumnya, LBH ADHIBRATA menilai perkara ini berpotensi berkaitan dengan sejumlah pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mulai dari pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, kekerasan bersama yang menyebabkan kematian, hingga pasal penyertaan tindak pidana.
Meski demikian, pihak LBH menegaskan seluruh penetapan pasal tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Di balik proses hukum yang kini berjalan, keluarga korban hanya berharap satu hal sederhana, yakni keadilan bagi Oktavianus.
“Keluarga korban hanya ingin keadilan ditegakkan secara benar. Kami berharap proses hukum berjalan serius dan tidak berhenti hanya pada satu orang saja apabila memang terdapat keterlibatan pihak lain,” tambah Abu Yazid.
LBH ADHIBRATA pun memastikan akan terus mengawal perkara ini secara konstitusional dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.
Kontak Media :
Abu Yazid : 0856-9257-8458
Asep Bunhori : 0812-8138-1280
[RED]





