KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID — Gelombang tekanan terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Provinsi Kalimantan Tengah melontarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun.
Dalam surat bernomor 012/DPW-TLAMT/V/2026 tertanggal 20 Mei 2026, organisasi tersebut menegaskan agar aparat hukum tidak bermain peran sebagai “hakim” sebelum proses hukum berjalan tuntas. Mereka mendesak agar perkara segera digelar apabila unsur mens rea atau niat pidana telah terpenuhi.
Surat yang ditandatangani Panglima DPW Provinsi, Gatner Eka Tarung, S.E., itu menjadi sinyal keras bahwa publik mulai mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menangani perkara yang telah dilaporkan ke berbagai lembaga penegak hukum.
DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) organisasi yang sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, hingga perbuatan melawan hukum yang diduga melibatkan Ketua DPRD Kotawaringin Timur.
Tak tanggung-tanggung, laporan tersebut disebut telah dikirim secara resmi ke tiga institusi besar penegak hukum, yakni KPK, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dan Polda Kalimantan Tengah.
Namun hingga kini, pertanyaan tajam mulai menggantung di ruang publik: sejauh mana perkembangan penyelidikan itu? Apakah kasus tersebut sudah meningkat ke tahap penyidikan, atau justru mandek di tengah jalan?
Nada kritik dalam surat itu terasa tajam. DPW menegaskan agar aparat tidak menghentikan perkara secara diam-diam dan tidak membiarkan hukum tunduk pada tekanan politik maupun kepentingan tertentu.
“Jangan menjadi hakim dan jaksa sekaligus,” demikian substansi kritik yang tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.
Organisasi adat itu juga meminta DPP Tantara Lawung Adat Mandau Talawang tetap konsisten mengawal kasus tanpa kompromi, tanpa perdamaian, dan tanpa pencabutan laporan.
Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut marwah penegakan hukum dan harga diri masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah.
DPW menegaskan penolakan terhadap segala bentuk intervensi, baik tekanan politik, kepentingan pribadi, maupun campur tangan pihak luar yang dinilai dapat mengaburkan proses hukum.
Kini sorotan publik tertuju kepada aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah. Masyarakat menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
[RED]





