Data Lahan PT IPK Dipertanyakan, Warga Satiung Surati Kantor Staf Presiden: Ada Apa di Balik Sitaan Satgas PKH?

Oplus_131072

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.ID – Aroma tanda tanya besar menyelimuti persoalan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah operasional PT Intiga Prabhakara Kahuripan (IPK) yang berada di Desa Satiung. Ketidaksesuaian antara data administrasi dan fakta lapangan membuat warga geram. Tak ingin terus dibayangi ketidakjelasan, masyarakat Desa Satiung akhirnya memilih mengetuk langsung pintu Kantor Staf Presiden Republik Indonesia.

Langkah ini bukan tanpa alasan. Warga menilai ada sejumlah kejanggalan yang harus dibuka secara terang benderang di hadapan publik agar tidak menimbulkan spekulasi liar maupun potensi konflik sosial di lapangan.

Perwakilan warga Desa Satiung, Masroby, menegaskan bahwa pihaknya segera melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Staf Presiden untuk meminta audiensi khusus membahas persoalan tersebut.

“Kami akan bersurat kepada Kepala Kantor Staf Presiden Republik Indonesia untuk meminta audiensi. Ada perbedaan data di lapangan terkait peta sitaan Satgas PKH, dan ini harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus bertanya-tanya,” tegas Masroby.

Sorotan warga berangkat dari data luas lahan PT IPK yang dinilai janggal. Berdasarkan dokumen yang mereka miliki, total lahan tertanam perusahaan mencapai 5.939 hektare, dan seluruhnya berada dalam kawasan hutan.

Namun, dari total luasan tersebut, lahan yang mendapat persetujuan pelepasan kawasan hutan hanya 2.857 hektare. Artinya, tersisa 3.082 hektare yang secara hukum masih berada dalam penguasaan negara.

Persoalan menjadi semakin tajam ketika di lapangan, PT IPK disebut masih mengelola lahan seluas 4.411 hektare. Jika mengacu pada data tersebut, terdapat sekitar 1.554 hektare yang diduga masuk dalam area sitaan Satgas PKH namun masih tetap dikelola.

Di titik inilah publik mulai bertanya: jika lahan itu telah masuk dalam penguasaan negara, mengapa pengelolaannya masih berjalan?

Pertanyaan itu kini menggantung, menunggu jawaban resmi dari pihak terkait.

Masroby menegaskan, audiensi yang diminta bukan sekadar formalitas. Warga meminta agar dalam pertemuan tersebut turut dihadirkan pihak Satgas PKH dan instansi Kehutanan, sehingga penjelasan dapat disampaikan secara utuh, terbuka, dan tidak menyisakan ruang tafsir.

“Kami ingin penjelasan langsung dari pihak yang berwenang agar persoalan ini tidak menimbulkan salah paham. Jangan sampai ketidakjelasan data memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Bagi warga Satiung, persoalan ini bukan sekadar soal angka hektare di atas kertas. Ini menyangkut kepastian hukum, transparansi pengelolaan kawasan hutan, serta hak masyarakat untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di wilayah mereka.

Kini bola panas ada di tangan pemerintah pusat. Akankah Kantor Staf Presiden membuka ruang dialog dan menghadirkan jawaban yang ditunggu warga? Atau justru tanda tanya ini akan terus membesar menjadi kegelisahan kolektif yang sulit dibendung?

Masyarakat Desa Satiung menunggu, dan publik layak tahu jawabannya.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait