Koperasi Sinar Bahagia Terseret Dugaan Penggelapan, Rp450 Juta Dana Anggota Menguap

KOTAWARINGI, PARLEMENRAKYAT.id — Aroma busuk dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali mencuat di tubuh Koperasi Sinar Bahagia. Kali ini, sorotan mengarah langsung kepada ketua dan jajaran pengurus koperasi, yang kini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah atas laporan seorang anggota bernama Masroby.

Kasus ini mencuat setelah hak anggota berupa Sisa Hasil Kebun (SHK) tak kunjung dibayarkan selama lebih dari satu tahun, terhitung sejak Juni 2024 hingga Oktober 2025. Akibatnya, kerugian yang ditanggung pelapor ditaksir mencapai Rp450 juta, angka yang jelas bukan nominal kecil bagi anggota koperasi.

Kuasa hukum Masroby, Prasatrio Utomo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya secara sah membeli 52 Kartu Tanda Anggota (KTA) Koperasi Sinar Bahagia dari sejumlah pihak. Ironisnya, 49 KTA di antaranya berasal dari anggota lama yang menerima kartu langsung dari Basri D, selaku Ketua Koperasi.

Namun, alih-alih menikmati hasil kebun sebagaimana dijanjikan, kliennya justru dihadapkan pada sikap pengurus yang dinilai tidak transparan. Ketika hak tersebut dipertanyakan, jawaban yang diterima justru mencengangkan.

“Dana itu disebut dipakai untuk ‘berurusan’. Ini jawaban yang sangat tidak bertanggung jawab dan memperlihatkan buruknya tata kelola koperasi,” tegas Pras.

Upaya penyelesaian secara persuasif telah ditempuh. Somasi resmi telah dilayangkan kepada pengurus koperasi. Namun hingga kini, somasi tersebut tak pernah dijawab, sementara janji pembayaran hanya berhenti sebagai retorika kosong tanpa realisasi.

Yang lebih memprihatinkan, fakta hukum menunjukkan bahwa salah satu pengurus Koperasi Sinar Bahagia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 555/Pid.B/2025/PN Spt yang telah berkekuatan hukum tetap. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pengelolaan koperasi tersebut sarat masalah dan jauh dari prinsip akuntabilitas.

“Kami sangat menyayangkan. Ini bukan lagi dugaan semata, karena sudah ada pengurus yang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan,” tambah Pras.

Atas dasar itu, pihak pelapor mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah agar tidak berlama-lama di tahap penyelidikan. Dengan kerugian besar dan bukti awal yang kuat, kenaikan status perkara ke tahap penyidikan serta penetapan tersangka dinilai sudah mendesak.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia perkoperasian. Koperasi yang sejatinya menjadi wadah kesejahteraan anggota justru diduga berubah menjadi lahan penggelapan, merusak kepercayaan publik dan mencederai semangat ekonomi kerakyatan.

[M]

Facebook Comments Box

Pos terkait