Kasus Gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor Menguap: Hukum Bungkam, Rakyat Bertanya—Ada Apa di Balik Diamnya?

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Setahun berlalu, tapi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ketua KPU Kota Bogor seakan hilang ditelan kabut kekuasaan. Tak ada kabar, tak ada kejelasan, dan tak ada keberanian dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang menyangkut integritas lembaga penyelenggara pemilu ini.

Di tengah kemandekan itu, Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya akhirnya turun ke jalan. Senin (10/11/2025), puluhan aktivis muda berunjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota, menuntut transparansi, ketegasan, dan keberanian hukum dalam menuntaskan dugaan gratifikasi tersebut.

Ketua PPAK, M. Ibnu Tohari, menyebut aparat penegak hukum gagal menjaga kepercayaan publik. Ia bahkan menuding adanya indikasi “masuk angin” yang membuat penyelidikan berjalan di tempat tanpa hasil.

“Sudah hampir satu tahun, tapi tak ada perkembangan. Kami menduga ada intervensi kekuasaan yang sengaja melambatkan proses hukum,” ujar Ibnu dengan nada tegas.

Menurutnya, kasus ini bukan sekadar urusan pribadi seorang pejabat, melainkan persoalan moral publik.

“Kalau penyelenggara pemilu bisa terlibat praktik gratifikasi, apa yang tersisa dari kejujuran demokrasi kita?” serunya.

Tuntutan: Penetapan Tersangka dan Gelar Perkara Terbuka

Dalam aksinya, PPAK menuntut dua hal pokok:

  1. Penetapan tersangka terhadap Ketua KPU Kota Bogor beserta pihak lain yang diduga terlibat.
  2. Gelar perkara terbuka, agar publik bisa menilai langsung proses hukum tanpa rekayasa atau kompromi.

Mereka juga mengingatkan dasar hukum yang jelas: Pasal 12B dan 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa gratifikasi adalah bentuk suap bila terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajiban pejabat publik.

Aksi Bukan Politis, Tapi Suara Nurani

Koordinator aksi, Frans, menegaskan bahwa langkah PPAK bukan manuver politik, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap kinerja aparat.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Jika kepolisian tetap diam, kami akan bawa ke Kejaksaan Negeri bahkan ke KPK. Kami tidak takut,” tegasnya.

Diamnya Hukum, Matinya Kepercayaan

Publik kini menunggu: apakah aparat penegak hukum berani menuntaskan kasus yang menyinggung integritas lembaga pemilu? Ataukah hukum kembali kalah oleh kekuasaan?

Kasus ini menjadi cermin getir: ketika hukum kehilangan nyali, maka rakyatlah yang harus bersuara.
Dan suara itu kini menggema di Bogor—menuntut keadilan yang telah terlalu lama dibungkam.

[SURYA SP]

Facebook Comments Box

Pos terkait