BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id – Perseteruan hukum antara CV Sofia Konveksi dengan pendiri Yayasan Borcess kian memanas. Perkara bergengsi dengan nilai gugatan mencapai Rp15 miliar itu kembali disidangkan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Kota Bogor, Kamis (18/9/2025).
Agenda sidang ke-6 ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat. Mereka diminta menjelaskan di hadapan majelis hakim terkait hubungan bisnis dan persoalan yang menyeret nama Borcess.
Kuasa hukum tergugat, Ali Rasya SH, MH, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan CV Sofia tidak berdasar.
“Perkara ini sifatnya sumir, hanya mencampuradukkan urusan pribadi penggugat dengan bank. Semua bukti pelunasan dari tahun 2002 sampai 2004 lengkap dan akan kami beberkan di agenda kesimpulan,” tegas Ali, mantap.
Menurutnya, penggugat berusaha memutarbalikkan fakta, seakan-akan masalah keuangan pribadi dijadikan tanggung jawab Borcess.
Namun kuasa hukum penggugat, Panardan SH, menghadirkan saksi kunci yang justru mengungkap hal mengejutkan. Saksi bernama Herlan mengaku pertama kali mengetahui perkara ini saat menemani Ibu Sofi menagih hutang ke pihak Borcess.
Lebih jauh, saksi juga menyebut adanya pengakuan tertulis Mustahidin (pendiri Borcess) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Ibu Sofi.
“Pada 8 Juni 2024 Mustahidin menandatangani pernyataan, mengaku khilaf, minta maaf, dan berjanji menebus empat sertifikat tanah milik Bu Sofi di BRI. Dua di Tangerang Selatan, dua lagi di Lombok. Tapi hingga kini tidak pernah direalisasikan,” ungkap Panardan di hadapan awak media.
Ia menambahkan, selain gugatan perdata ini, proses pidana juga tengah berjalan di Polres Bogor.
“Mustahidin sudah tiga kali dipanggil penyidik namun mangkir. Kami desak Polda Jabar untuk segera gelar perkara, agar status hukum jelas dan klien kami mendapat kepastian,” ujarnya tegas.
Di sisi lain, Abimanyu, anak pendiri Borcess yang juga tergugat I, balik menantang kesaksian yang dianggap penuh kebohongan.
“Saya tidak terima. Ini bisa jadi pembohongan publik. Kami siap membuktikan fakta di persidangan. Biar semua terang benderang,” tandasnya.
Sidang ini dijadwalkan berlanjut pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak tergugat.
[LIM]





