ESDM Dinilai Abaikan Dampak Lapangan, RKAB 2026 Picu Ketidakpastian Usaha

JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk merevisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 menuai kritik tajam. Kebijakan yang disebut-sebut bertujuan menyeimbangkan pasokan dan memperbaiki harga batubara global itu dinilai tidak cermat dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi dunia usaha serta perekonomian nasional.

Pengamat Kebijakan Publik dan Akademisi, Dr. Suriyanto, SH, MH, M.Kn, menilai perubahan kebijakan RKAB justru menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha bagi perusahaan tambang batubara yang selama ini taat aturan, taat pajak, dan konsisten membayar royalti kepada negara.

“Revisi RKAB 2026 tanpa kajian lapangan yang matang justru merugikan perusahaan tambang yang benar-benar bekerja dan berkontribusi besar terhadap penerimaan negara,” ujar Suriyanto dalam keterangannya, Selasa (15/01/2026).

Ia menjelaskan, Kementerian ESDM memang telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang memberikan kelonggaran bagi perusahaan tambang untuk tetap beroperasi hingga 31 Maret 2026, meskipun RKAB belum disetujui, dengan batas maksimal produksi sebesar 25 persen dari total RKAB. Namun dalam praktiknya, kebijakan transisi tersebut tidak berjalan efektif.

“Faktanya, banyak perusahaan tetap tidak bisa beroperasi. Bahkan ada yang terpaksa menghentikan aktivitas penambangan karena keterlambatan penerbitan RKAB yang prosesnya berbelit dan regulasinya terus berubah,” jelasnya.

Menurut Suriyanto, kondisi ini sangat ironis. Sebab, mayoritas perusahaan tambang batubara telah menyusun program kerja jangka menengah berdasarkan RKAB tiga tahunan yang diterbitkan untuk periode 2024, 2025, dan 2026. Seluruh rencana investasi, kontrak kerja, pembiayaan perbankan, hingga kewajiban pembayaran gaji karyawan disusun berdasarkan RKAB tersebut.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya membedakan perlakuan antara perusahaan tambang yang taat pajak dan royalti dengan yang bermasalah. Perusahaan yang berjalan sesuai RKAB 2024–2026 seharusnya tetap diizinkan beroperasi hingga akhir 2026, sembari melakukan penyesuaian administratif atas kebijakan baru.

“Kebijakan yang tidak jelas justru menimbulkan kerugian berlapis. Ada perusahaan yang terkena denda karena tidak bisa memuat batubara tepat waktu, terkena penalti kapal pengangkut, hingga gagal memenuhi kontrak dalam dan luar negeri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Suriyanto juga menyoroti kebijakan pembekuan dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta RKAB yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa supervisi yang memadai. Dampaknya bukan hanya menghentikan operasional tambang, tetapi juga mengganggu rantai pasok, merusak kepercayaan mitra usaha, dan mengancam ribuan tenaga kerja dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini bukan hanya soal pengusaha tambang, tetapi soal penerimaan negara. Pajak dan royalti batubara adalah salah satu penyumbang besar APBN. Jika perusahaan berhenti beroperasi, negara juga yang dirugikan,” tegasnya.

Ia pun mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, untuk segera mengevaluasi kebijakan penerbitan RKAB 2026, menyederhanakan birokrasi, serta mengedepankan pendekatan yang adil dan solutif.

“Kebijakan publik seharusnya menjaga keseimbangan antara pengendalian pasar, keberlangsungan usaha, perlindungan tenaga kerja, dan penerimaan negara. Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menata justru mematikan,” pungkas Suriyanto.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait