JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id – Harapan panjang warga Desa Satiung, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali diuji. Setelah bertahun-tahun terjebak dalam konflik lahan dengan perusahaan swasta, akhirnya perwakilan masyarakat resmi menyerahkan dokumen Koperasi Sejahtera Bersama Satiung kepada PT. Agrinas Palma Nusantara (APN) di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Penyerahan dokumen lengkap beserta surat permohonan Kerja Sama Operasional (KSO) ini bukan sekadar formalitas. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Deputi II Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang sebelumnya turun langsung ke Desa Satiung bersama jajaran APN wilayah Kalteng I pada 3 September lalu.

“Kami menyerahkan dokumen koperasi dan surat permohonan KSO ini, yang langsung diterima bapak Purnawirawan Brigjen Nyoman, salah satu petinggi PT. Agrinas Palma Nusantara,” ujar Masroby, perwakilan warga Satiung.
Namun Masroby mengingatkan, penyerahan ini bukan akhir dari perjuangan. Ia mendesak agar APN segera menindaklanjuti dengan perjanjian nyata, bukan sekadar wacana di atas kertas.
“Kalau dibiarkan berlarut, masalah baru akan muncul. Presiden Prabowo jelas punya cita-cita mensejahterakan rakyat, termasuk kami warga Satiung. Jangan sampai semangat itu kandas hanya karena perusahaan tidak serius,” tegasnya.

Lahan yang diajukan koperasi untuk KSO mencapai 250 hektar, bagian dari total 2.767 hektar kebun tak berizin milik PT. Katingan Indah Utama (KIU) yang sudah disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Selama puluhan tahun, 250 hektar itu menjadi sumber konflik antara masyarakat dan korporasi. Baru setelah Satgas PKH turun tangan, hak masyarakat mulai mendapat kepastian.
Kini bola ada di tangan PT. Agrinas. Publik menanti apakah perusahaan benar-benar berpihak pada rakyat melalui KSO, atau sekadar menambah daftar panjang konflik agraria di negeri ini.
[RED/TIM]





