Dana BOK Diduga Diselewengkan! Dua Pejabat Dinkes Toraja Utara Ditangkap, Modusnya Terbongkar Satu per Satu

TORAJA, PARLEMENRAKYAT.id — Awan gelap kembali menaungi dunia kesehatan di Kabupaten Toraja Utara. Di balik anggaran miliaran rupiah yang seharusnya menyokong layanan kesehatan masyarakat, Kejaksaan justru menemukan jejak penyimpangan rapih yang kini mulai terkuak.

Pada Jumat siang, 14 November 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Tana Toraja di Rantepao akhirnya mengumumkan dua nama yang selama ini berada di balik tembok penyidikan—dan kini resmi menyandang status tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik, berdasarkan tiga Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan sejak Mei hingga September 2025, menemukan alat bukti kuat yang menegaskan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2024.

Benang Kusut Dana BOK Rp5,1 Miliar

Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menerima Dana BOK sebesar Rp5.161.554.000—anggaran dari APBN yang diperuntukkan bagi program-program vital:
penurunan AKI–AKB, gizi masyarakat, deteksi dini penyakit, Germas, pelayanan bergerak, pelatihan tenaga kesehatan, hingga penguatan puskesmas.

Namun di balik angka itu, penyidik justru menemukan fakta mencengangkan: dari realisasi Rp4,1 miliar yang sudah dipakai, sebagian ternyata tidak benar-benar mengalir ke kegiatan kesehatan.

Modus Terbongkar: Dari Nota Fiktif hingga Perjalanan Dinas Palsu

Dalam pemeriksaan yang melibatkan banyak saksi dan penghitungan auditor, penyidik mengungkap sejumlah praktek yang diduga menjadi celah penyimpangan, antara lain:

  • Nota pertanggungjawaban fiktif
  • Perjalanan dinas fiktif
  • Cash back dari pihak ketiga
  • Dan sejumlah pencairan anggaran yang mencederai aturan hukum serta menimbulkan kerugian keuangan negara

Modus-modus ini disebut “rapi”, namun tidak cukup untuk menutupi jejak di hadapan tim penyidik.

Dua ASN Jadi Tersangka

Mereka yang kini dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya adalah:

  1. ASP

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sekaligus PPTK Dinas Kesehatan Toraja Utara.
Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor B-1279/P.4.26.8/Fd.2/11/2025.

  1. RTP

Staf Bidang Yankes, merangkap pelaksana kegiatan.
Ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Nomor B-1280/P.4.26.8/Fd.2/11/2025.

Keduanya langsung ditahan 20 hari ke depan untuk mempercepat pemberkasan dan mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

Jeratan Hukum Menanti

Dua tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18
  • Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18
    UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman?
Tidak main-main—mulai dari pidana penjara, denda, hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara.

Penyidikan Tidak Berhenti di Sini

Dalam penutupannya, Kejaksaan menegaskan bahwa kasus ini belum memasuki garis akhir.

“Penyidikan masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban,” tegas Tim Penyidik.

Dengan temuan yang semakin mengerucut, publik kini menunggu:
Apakah dua tersangka ini adalah pucuknya, atau hanya pintu pembuka dari rangkaian penyimpangan yang lebih besar?

[YOHAN]

Facebook Comments Box

Pos terkait