Tono Dipidana, Lahan Dipertanyakan: Panglima Adat Kalteng Sentil Tajam Dugaan “Hukum Pesanan”

Sengketa Tanah Diseret ke Pidana, Investor Disorot, Aparat Diminta Berhenti “Pilih Kasih”

PALANGKA RAYA, PARLEMENRAKYAT.ID — Aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026), bukan sekadar kerumunan massa. Ia menjelma menjadi simbol perlawanan terhadap dugaan tajam: hukum yang dinilai tak lagi netral.

Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalimantan Tengah turun ke jalan membawa satu tuntutan yang tak bisa dianggap remeh—keadilan bagi Tono Priyanto BG Bin Basni, warga Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, yang kini terseret dalam perkara Nomor 47/Pid-Sus/2026/Klk.

Di tengah tekanan publik itu, suara keras datang dari Panglima Provinsi DPW Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Kalteng, Gatner Eka Tarung Sinar, S.E. Pernyataannya bukan sekadar pembelaan, tapi juga kritik telanjang terhadap wajah penegakan hukum.

Ia mendesak Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah untuk menguatkan putusan sela Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tertanggal 9 April 2026, sekaligus menolak seluruh dalil perlawanan dari Penuntut Umum yang dinilai tidak berdasar.

“Ini bukan lagi sekadar perkara hukum. Ini sudah masuk wilayah kriminalisasi. Jangan paksa hukum untuk menjerat orang yang hanya mempertahankan haknya,” tegas Gatner tanpa tedeng aling-aling.

Sorotan kemudian mengarah pada konflik lahan yang menyeret nama PT Asmin Bara Baronang (PT ABB). Gatner menilai, akar persoalan justru terletak pada carut-marut proses awal penguasaan lahan yang diduga penuh penyimpangan.

Menurutnya, praktik semacam ini kerap berujung pada satu pola yang sama: rakyat kecil dikalahkan, sementara kekuatan modal seolah kebal sentuhan hukum.

“Jangan karena investor, aturan dilanggar. Kalau salah, ya tetap salah. Hukum jangan jadi alat pelindung kepentingan tertentu,” ujarnya tajam.

Kritik itu semakin dalam ketika ia menyinggung kemungkinan adanya praktik “main mata” dalam penegakan hukum.

“Kalau hukum mulai pilih kasih, publik berhak curiga. Itu bisa jadi pintu masuk gratifikasi. Dan kita tidak boleh tutup mata, praktik jual beli hukum bukan hal asing lagi,” katanya lugas.

Lebih jauh, Gatner menyoroti substansi perkara yang menurutnya dipaksakan masuk ranah pidana, padahal sejatinya merupakan sengketa perdata.

“Ini hanya soal tanah. Kenapa dipidanakan? Kalau tidak ada unsur kejahatan, jangan direkayasa. Ini berbahaya bagi kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menilai, Tono hanya berupaya mempertahankan hak atas lahannya di sekitar wilayah tambang—hak dasar yang seharusnya dilindungi, bukan justru dijadikan alasan untuk menjeratnya.

Tak kalah mencolok, isu ganti rugi lahan ikut menjadi sorotan panas. Informasi yang beredar di masyarakat menunjukkan adanya ketimpangan yang mencurigakan.

Ada pihak yang disebut menerima pembayaran meski tidak memiliki lahan, sementara pemilik sah justru belum mendapatkan haknya.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini indikasi masalah serius. Harus dibuka terang-benderang,” ujar Gatner.

Ia mendesak aparat kepolisian, khususnya Polda Kalimantan Tengah, untuk melakukan investigasi terbuka dengan melibatkan masyarakat adat agar tidak ada lagi ruang abu-abu.

Dalam pernyataan paling kerasnya, Gatner menyebut dugaan praktik yang terjadi sebagai bentuk perampasan hak dengan balutan legalitas.

“Kalau surat-surat dibuat seolah resmi tapi isinya melanggar hukum, itu bukan administrasi—itu penjarahan yang dilegalkan,” tegasnya.

Pernyataan ini menjadi alarm keras atas kondisi yang kerap dialami masyarakat adat Dayak: kehilangan tanah, kehilangan hak, bahkan berujung dikriminalisasi.

Menutup sikapnya, Gatner menegaskan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami tidak akan mundur. Kasus seperti ini tidak boleh terus berulang. Hak hidup masyarakat adat bukan untuk dipersulit, apalagi diperjualbelikan,” pungkasnya.

[REDAKSI]

Facebook Comments Box

Pos terkait