Abimanyu Tepis Tuduhan Hutang Rp15 Miliar, Seret ke Ranah Hukum

BOGOR, PARLEMENRAKYAT.id
Tudingan miring menimpa Abimanyu Putra, pendiri CV Abimanyu Kreasi Muda sekaligus putra pendiri Yayasan Pendidikan Bogor Centre School (BOASH). Ia dituduh memiliki hutang fantastis senilai Rp15 miliar kepada CV Sivi/Sofia Konveksi.

Tak tinggal diam, Abimanyu langsung membantah keras tuduhan itu. Ia menegaskan, seluruh kewajiban kerja sama telah diselesaikan sesuai perjanjian, sehingga klaim hutang tersebut dianggap tidak jelas dasar hukumnya.

“Tidak mungkin SPK baru terbit kalau kewajiban lama belum selesai. Faktanya, SPK baru justru diterbitkan menggunakan CV saya. Itu bukti konkret bahwa tidak ada tanggungan,” tegas Abimanyu.

Lapor Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Merasa dirugikan secara pribadi sekaligus nama baik keluarga dan yayasan, Abimanyu menempuh jalur hukum. Ia resmi melaporkan pihak terkait ke Polres Bogor dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, tuduhan Rp15 miliar ini bukan sekadar isu, melainkan upaya merusak reputasi.

Fitnah Bisa Berujung Penjara

Abimanyu juga mengingatkan, tuduhan tanpa dasar bisa dijerat pidana. Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE jika disebarkan lewat media elektronik, mengancam pelaku dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.

Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum perdata yang berjalan. Namun, jika terbukti ada unsur fitnah, ia memastikan akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur.

“Kami tidak mencari permusuhan. Tapi hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti. Kalau tuduhan ini tidak bisa dibuktikan, kami siap lawan dengan jalur hukum,” tutup Abimanyu.

[LIM/TIM]

Facebook Comments Box

Pos terkait