Warga Tamansari Diduga Dikriminalisasi PTPN VII, Siap Mengadu ke DPR RI

PESAWARAN, PARLEMENRAKYAT.id – Aroma dugaan kriminalisasi terhadap warga Desa Tamansari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, semakin menyengat. Setelah sebelumnya konflik lahan di kawasan Tanjung Kemala tak kunjung reda, kini warga justru menghadapi pemanggilan oleh Polres Pesawaran atas laporan yang dilayangkan oleh PTPN VII Way Berulu, Rabu (9/7/2025).

Inti laporan? Dugaan pengerusakan sekitar 200 batang pohon karet. Tapi fakta di lapangan berbicara lain.

“Yang menebang dan mengambil hasil kayunya itu pihak PTPN VII. Tapi yang dituding merusak malah masyarakat. Ini logika terbalik dan patut diduga sebagai upaya kriminalisasi,” tegas Fabian Boby, SH, MH, kuasa hukum warga, usai mendampingi kliennya di Mapolres Pesawaran.

Menurut Boby, ini bukan laporan pertama. PTPN VII sebelumnya sudah dua kali melaporkan masyarakat dengan tuduhan yang sama: Desember 2024 dan Juni 2025.

“Apa sebenarnya motifnya? Pohon yang katanya dirusak itu milik siapa? Justru masyarakat menyaksikan sendiri, penebangan dilakukan oleh perusahaan. Tapi warga yang diburu hukum,” ujarnya lantang.

Tak berhenti di situ, dua warga kembali disasar dengan tuduhan melanggar Pasal 161 KUHP tentang penghasutan. Bahkan Boby sendiri bersama Saprudin Tanjung dan Sumarah ikut dimintai klarifikasi soal aksi damai warga pada 11 Juni 2025.

“Pasal 161 itu serupa dengan Pasal 160 KUHP yang sudah tidak berlaku usai diputus Mahkamah Konstitusi. Jadi dasar hukumnya lemah. Dan aksi warga? Damai, tertib, tanpa gejolak sedikit pun. Di mana letak penghasutannya?” tanya Boby retoris.

Lebih jauh, masyarakat juga dituduh mencemarkan nama baik (Pasal 310 KUHP) serta menyebar informasi bohong lewat media elektronik (UU ITE Pasal 45 junto 28). Tapi bagi Boby, tuduhan itu ibarat peluru hampa.

“Soal kebenaran informasi itu bukan ranah penyidik, tapi ranah pengadilan. Jangan bawa opini jadi alat hukum,” tandasnya.

Boby menyebut, pihaknya masih menunggu gelar perkara di Polres Pesawaran. Tapi satu hal pasti: mereka tidak akan diam.

“Kami sedang siapkan langkah resmi ke Komisi III DPR RI. Kami minta perlindungan hukum. Warga sudah terlalu sering menjadi korban kriminalisasi dalam konflik lahan seperti ini,” tegasnya.

Tak hanya itu, Boby juga mengungkap fakta mengejutkan. Sekitar tujuh bulan lalu, sejumlah warga dari Paguyuban Tanjung Kemala pernah diundang Kejaksaan Agung RI untuk diskusi. Namun, begitu tiba di sana, mereka justru diperiksa dan diminta BAP secara mendadak.

“Ini preseden buruk. Kami minta aparat bertindak adil, objektif, dan tidak berpihak. Jangan jadikan hukum alat menekan rakyat,” pungkasnya.

[Ariyandi/FMPB]

Facebook Comments Box

Pos terkait