JAKARTA, PARLEMENRAKYAT.id — Aksi beringas debt collector kembali terjadi di Jakarta. Kali ini, insiden mengejutkan terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, dan melibatkan seorang wartawan dari DPP Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) sebagai korban.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 13.54 WIB, tepatnya di sebuah SPBU di Jalan Daan Mogot. Dua wartawan FWJI yang tengah beristirahat, tiba-tiba dihampiri oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Tanpa menunjukkan surat tugas atau legalitas yang sah, kelompok tersebut langsung melancarkan tindakan intimidatif.
“Mereka datang lebih dari 10 orang. Gaya mereka preman, tidak bisa menunjukkan surat tugas, ID resmi, apalagi surat penyitaan dari pengadilan. Ini bukan penagihan, ini penyerangan,” ungkap korban kepada media.
Situasi pun sempat memanas. Aksi para penagih utang itu jelas tidak sesuai dengan aturan, dan bisa dikategorikan sebagai pemerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ketentuan hukum yang dilanggar antara lain Pasal 368 KUHP dan Pasal 335 KUHP, serta peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni POJK No. 31/POJK.05/2016 yang mengatur mekanisme penagihan secara legal dan beretika.
Menanggapi kejadian ini, Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, langsung memimpin penanganan kasus. Pihaknya telah melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi untuk mengungkap identitas para pelaku.
“Kami tidak akan membiarkan praktik premanisme berkedok penagihan utang terjadi di wilayah kami. Proses hukum akan berjalan dan para pelaku akan kami kejar,” tegas Dimitri.
Sementara itu, FWJI memberikan apresiasi penuh terhadap kesigapan dan profesionalisme Polsek Cengkareng yang langsung turun ke lokasi dan merespons cepat situasi yang berpotensi menimbulkan kekacauan.
“Kami sangat berterima kasih kepada jajaran Polsek Cengkareng. Langkah cepat mereka sangat berarti untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya rekan-rekan jurnalis,” ujar perwakilan DPP FWJI.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku penagihan utang agar tidak semena-mena di lapangan. Masyarakat pun diminta tidak takut untuk melapor jika menemukan aksi debt collector yang bertindak melampaui batas hukum.
[F. Sambo]





