Tim Satgas PKH Mulai Periksa Petinggi Perusahaan Perkebunan di Sampit

KOTAWARINGIN TIMUR, PARLEMENRAKYAT.Id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai melakukan pemeriksaan para petinggi sejumlah perusahaan perkebunan yakni sekelas Direktur oleh Kejaksaan Agung.

Informasi terhimpun, tim melakukan pemeriksaan satu persatu terhadap Direktur sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS). Pemeriksaan bertempat di kantor Kejari Kotawaringin Timur (Kotim) pada Selasa, 11 Maret 2025.

“Satu persatu para petinggi perusahaan keluar masuk kantor Kejari pak,” kata nara sumber yang tidak mau disebut namannya, Rabu 12 Maret 2025.

Pemeriksaan dilakukan setelah Tim Satgas PKH menyita sejumlah lahan perusahaan perkebunan sawit di Sampit yang masuk daftar subyek hukum kegiatan perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan, tidak mengantongi izin dan beroperasi serta ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2025.

Berdasarkan SK itu, sebelumnya tim juga telah melakukan penindakan terhadap sejumlah lahan perusahaan perkebunan sawit yang diduga ilegal di Kotim.

Kini informasi yng diterima, tim menyasar kepada dua PBS yakni PT. Wilmar dan PT. Makin Group. Kedua perusahaan itu, banyak mempunyai anak perusahaan.

Yaitu, anak perusahaan Wilmar Group adalah PT. Karunia Kencana Permai Sejati (KKPS) dan PT. Mentaya Sawit Mas (MSM).

Kemudian anak perusahaan Makin Group yakni PT. Mukti Sawit Kahuripan (MSK), PT Surya Inti Sawit Kahuripan (SISK).

Selain itu nama-nama anak perusahaan PT Makin Group yang masuk dalam daftar adalah PT Katingan Indah Utama (KIU), PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WKI), Mukti Sawit Kahuripan (MSK), PT Intiga Prabakara Kahuripan (IPK) dan PT Antang Ganda Utama (AGU).[R)

Pos terkait